Terapi Sulit Stabilkan Harga TBS di Aceh, Persiapan dan Eksekusi Lapangan Jauh Berbeda
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Sekretaris APKASINDO Provinsi Aceh, Fadhli Ali. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hari ini, harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pengepul daerah masih sangat rendah. Para petani sawit mengeluhkan kondisi terpuruknya harga TBS sawit sehingga mereka mengharapkan upaya Pemerintah Aceh untuk melakukan sesuatu.
Sebelumnya, sebagaimana disiarkan di media ini, Pemerintah Aceh kabarnya sudah berusaha untuk menstabilkan harga TBS, akan tetapi upaya penstabilan harga tersebut terkendala oleh hilangnya buyer Crude Palm Oil (CPO) di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Aceh Fadhli Ali menyatakan, kehilangan buyer CPO merupakan resiko dari kebijakan yang diambil oleh Presiden Republik Indonesia saat menutup keran ekspor.
Ia mengatakan, kehilangan buyer CPO bukanlah pengaruh signifikan penyebab anjloknya harga TBS sawit. menurutnya, ada dua penyebab merosotnya harga TBS sawit.
Pertama, dikarenakan beban biaya pajak ekspor dipatok terlalu tinggi. Kedua, karena pemberlakuan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebesar 20 persen.
Dirincikan, beban pajak ekspor yang terlalu tinggi menyebabkan para eksportir merasa sedikit memperoleh keuntungan. Akhirnya pada eksportir harus menjual CPO dengan harga yang lebih mahal.
Padahal di pasar internasional, kata dia, CPO dari Indonesia juga ikut bersaing dengan CPO-CPO dari negara lain. Sehingga, akibat mahalnya CPO Indonesia membuat para buyer melirik CPO yang lebih murah.
Dari sisi kebijakan DMO dan DPO, Fadhli mengatakan, kebijakan tersebut ikut menekan harga TBS sawit, dikarenakan kebijakan ini mewajibkan penjualan CPO di dalam negeri sebanyak 20 persen dengan harga jual mengikuti harga dalam negeri.
“Pemerintah sudah cukup banyak membebani petani. Ini petani atas-bawah kena getahnya. Dari sisi kenaikan pupuk sebanyak 300 persen. dari sisi TBS yang dihasilkan oleh petani menjadi CPO, tapi CPO kena pungutan pajak ekspor yang tinggi juga sehingga sudah terlalu banyak ini. Akhirnya petanilah yang kena perah,” ujar Fadhli Ali kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (29/6/2022).
Petani Sawit Diperah, Siapa yang Gemuk?
Menurut Sekretaris Apkasindo Aceh itu, kondisi hari ini menyebabkan para perusahaan minyak goreng mendulang keuntungan besar. Karena perusahaan minyak goreng bisa mendapatkan CPO dengan harga yang cukup murah. Apalagi, kata dia, harga minyak goreng turunnya tidaklah seberapa.
Polemik harga TBS hari ini, jelas Fadhli, berawal dari peredaran minyak goreng yang langka dan mahal. Lalu muncul protes dari kalangan ibu-ibu yang didukung oleh mahasiswa dalam aksi demonstrasi. Kemudian, untuk menangani kelangkaan minyak goreng di Indonesia membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup keran ekspor.
Menurut Fadhli, carut-marut itulah yang harus diperbaiki. Jangan sampai untuk mengobati penyakit, ditambah pula dengan penyakit yang baru. Karena hari ini, kata dia, imbas kebijakan larangan ekspor seolah menjadi cambukan hukuman kepada para petani, padahal petani tidak salah apa-apa.
“Yang kena hukuman hari ini kok petani. Padahal pada hakikatnya mereka yang memproduksi minyak goreng (dari TBS sawit menjadi CPO, dari CPO menjadi minyak goreng-red),” jelasnya.
Apresiasi Pemerintah Aceh Hindari Fluktuasi, DPR Aceh Diminta Ikut Serta
Distanbun Aceh baru-baru ini mengabarkan bahwa pihaknya akan rutin menerbitkan penetapan harga TBS di daerah setiap seminggu sekali. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi tingginya fluktuasi (perubahan) harga harian TBS di tingkat petani.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Apkasindo Aceh Fadhli Ali sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Aceh. Apalagi, kata dia, di situasi sekarang dimana fluktuasi harga terjadi sangat tajam.
Akan tetapi, tegas dia, kebijakan ini harus diawasi di lapangan, bila perlu dengan ketegasan dan sanksi. Ungkapan tersebut bukan tanpa alasan, karena fakta di lapangan ada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli harga TBS petani di angka yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah.
“Hari ini juga ada harga pembelian TBS dibeli RPRp800-950/Kg. Artinya di tingkat petani, itu belinya sekitar Rp600/Kg. Jadi mohon, apa yang sudah diputuskan pada saat penetapan harga TBS, tolong disiplin dilaksanakan di lapangan,” tegasnya.
Dalam penegasannya, Fadhli juga mengajak perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan DPRK untuk tidak berpangku tangan menyelesaikan persoalan ini. Anggota DPR diharapkan melakukan pengawasan lapangan, jangan membiarkan para petani berjuang sendirian.
“Karena bagaimanapun, petani ini adalah warga Indonesia yang juga perlu dibela kepentingannya. Jangan hanya membela kepentingan ibu-ibu yang suka goreng-menggoreng saja,” pungkasnya.
MoU Pekebun dan PKS se-Aceh
Pada tanggal 22 Juni 2022, Pemerintah Aceh sempat mempertemukan Tim Gugus Tugas Monitoring Harga TBS Pekebun dengan PKS se-Aceh. Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) No. 844/KB.410/E.6/06/2022 Tanggal 16 Juni 2022 tentang Monitoring Harga TBS Pekebun dan Pengawalan Penyerapan TBS oleh PKS di Provinsi Aceh.
Berdasarkan arahan Kepala Distanbun Aceh dan Ditjenbun Kementerian Pertanian serta masukan selama diskusi berlangsung, hasil pertemuan tersebut disepakati sebagai berikut:
1. Rapat penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan setiap Minggu secara virtual dan penetapan indek “k” pada minggu ke-2 setiap bulannya dilakukan secara tatap muka.
2. PKS wajib menyampaikan data penjualan seminggu sekali untuk perhitungan penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun beserta data dukung yang sah.
3. Percepatan untuk PKS menjalin kemitraan dengan kelembagaan pekebun yang difasilitasi oleh Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten/Kota dan Asosiasi Petani serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
4. Terbentuknya kemitraan harus terealisasi paling lambat akhir tahun 2022.
5. PKS di Aceh wajib menyampaikan data identitas dan perizinan sesuai form dan menyampaikan kondisi tangki timbun, perkembangan harga secara rutin kepada petugas PIP Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Setiap PKS di wilayah Aceh agar mendaftarkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
7. Bagi pekebun dan PKS yang sudah melakukan perjanjian kemitraan/kerja sama lebih lanjut yang disepakati kedua belah pihak dituangkan ke dalam perjanjian kerja sama yang diketahui oleh Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten/Kota.
8. Bagi PKS diharapkan tidak melakukan kerja sama selain dengan kelembagaan pekebun/gapoktan.
9. Mendorong hiliriasi CPO seperti pengolahan minyak goreng di Aceh dengan jumlah PKS yang aktif sebanyak 58 PKS, melalui pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan investor lainnya.
Rumusan kesepakatan tersebut disepakati bersama oleh semua jajaran yang hadir pada hari itu, yakni dari jajaran pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Asosiasi Petani, GAPKI, dan Direksi PKS se-Aceh.
Harga Penetapan TBS oleh Pemerintah Aceh untuk Minggu ke-4 Bulan Juni 2022
Berdasarkan berita acara hasil penetapan dan pemantauan harga TBS kelapa sawit di wilayah barat Provinsi Aceh, harga TBS sawit menurut perhitungan CPO dan PK dibulatkan sebagai berikut:
1. Umur tanaman 3-9 tahun, harga TBS sawit Rp1.271 hingga Rp1.802 per kilo.
2. Umur tanaman 10-20 tahun, harga TBS sawit Rp1.850 per kilo.
3. Umur tanaman 21-25 tahun, harga TBS sawit Rp1.726 hingga Rp1.810 per kilo.
Hasil penetapan dan pemantauan harga TBS kelapa sawit di wilayah timur Provinsi Aceh, harga TBS sawit menurut perhitungan CPO dan PK dibulatkan sebagai berikut:
1. Umur tanaman 3-9 tahun, harga TBS sawit Rp1.287 hingga Rp1.826 per kilo.
2. Umur tanaman 10-20 tahun, harga TBS sawit Rp1.874 per kilo.
3. Umur tanaman 21-25 tahun, harga TBS sawit Rp1.748 hingga Rp1.834 per kilo.
Harga TBS di atas berlaku mulai dari minggu keempat bulan Juni sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2022.
Daftar Harga TBS di Lapangan untuk Minggu ke-4 Bulan Juni 2022
Berikut adalah daftar harga pembelian TBS dalam wilayah Provinsi Aceh untuk update data berlaku tanggal 29 Juni 2022.
Kabupaten Nagan Raya
1. FBB - RP1.050/Kg
2. Ensem - Rp920/Kg
3. SNRM - Rp970/Kg
4. BSP - Rp970/Kg
5. UND - Rp1.020/Kg
6. KIM - rusak
7. Raja Marga - Rp980/Kg
8. SPS 2 - Rp1.020/Kg
Aceh Selatan
PT ATAK - Rp1.095/Kg
Aceh Utara
PT IBAS - Rp1.400/Kg
PT SAP - Rp1.350/Kg
PT SATYA AGUNG - Rp.1.410/Kg
Informasi harga TBS di lapangan diperoleh dari Sekretaris Apkasindo Aceh, Fadhli Ali. [AKH]