kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tegas! Ketua MPU Aceh Nyatakan Tolak Tambang Ilegal

Tegas! Ketua MPU Aceh Nyatakan Tolak Tambang Ilegal

Rabu, 18 Mei 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tgk H. Faisal Ali. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Faisal Ali, menolak tegas pertambangan jika tidak sesuai syariat Islam dan tidak memberikan rahmatan lil alamin (rahmat bagi sekalian alam). 

Hal ini disampaikannya dalam pidatonya saat melakukan sosialisasi fatwa MUI-MPU tentang pelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem di kantor camat Kecamatan Linge, Aceh Tengah pada Selasa (17/5/2022) kemarin. 

“Kalau nilai-nilai rahmatan lil alamin bisa terwujud di pertambangan itu tidak masalah. Bukan malah nilai-nilai ketamakan dan kebinasaan,” ucap Lem Faisal dalam pertemuan tersebut. 

Ia juga turut mengajak agar masyarakat Aceh bersama-sama mencegah upaya perusakan alam agar Allah selalu mencurahkan rahmat kepada daerah tersebut.

“Kita, umat nabi Muhammad, sebagai khalifah di muka bumi ini harus menjadi rahmat bagi makhluk-makhluk Allah secara menyeluruh,” ungkapnya. 

Dalam pidatonya, Lem Faisal juga mengingatkan bahwa dalam agama Islam sangat tegas dilarang perilaku-perilaku yang merusak alam dan ekosistem. 

Perilaku merusak alam, kata dia, seperti melakukan tindakan tanpa manfaat yang jelas seperti menganiaya makhluk hidup satwa dan tumbuhan. Perilaku-perilaku demikian merupakan pintu kefakiran.

Di sisi lain, acara sosialisasi ini ikut dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa kerusakan alam dan perburuan satwa yang terjadi di wilayahnya dilakukan oleh oknum-oknum dari luar. 

“Perburuan satwa dan kerusakan hutan di Aceh Tengah banyak dilakukan oleh pihak luar,” tegas Abubakar. 

Oleh sebab itu, Bupati Aceh Tengah berharap agar adanya sinergisitas antara hukum negara, hukum agama, dan hukum adat dalam penegakannya serta pencegahan. 

Terakhir ia juga menambahkan bahwa pemerintah kabupaten perlu diberikan wewenang untuk mengelola dan menjaga kawasan hutan dan alam di wilayahnya.

Kegiatan sosialisasi fatwa MUI ini bertujuan untuk membangun diskusi bersama tokoh agama dan masyarakat di sekitar kawasan hutan terkait upaya perlindungan dan pelestarian. 

Sosialisasi Ini dilakukan di hadapan para tokoh agama, majelis adat, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan dari Linge, serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) dengan dukungan dari Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA). Yayasan HAkA merupakan lembaga non-profit yang fokus pada penguatan masyarakat di daerah dalam upaya perlindungan hutan dan satwa yang ada di Aceh. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda