Beranda / Berita / Aceh / Tanggapan KIP Aceh terkait Penyandang Gangguan Jiwa Masuk DPT

Tanggapan KIP Aceh terkait Penyandang Gangguan Jiwa Masuk DPT

Rabu, 28 November 2018 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Agusni AH, Komisioner KIP Aceh yang membidangi Divisi Data Informasi dan Hubungan antar-Lembaga. (Foto: antaranews)

DIALEKSIS.COM | Simeulue - Para penyandang gangguan jiwa dan keterbelakangan (retardasi) mental dapat memilih pada Pemilu 2019. Kepastian tersebut sesuai Surat Edaran KPU RI tanggal 13 November 2018 lalu. Surat Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/CI/2018 tersebut meminta KPU Provinsi atau KIP provinsi dan kabupaten/kota untuk mendata warga negara Indonesia (WNI) penyandang disabilitas grahita untuk dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Terkait hal itu, Komisioner KIP Aceh yang membidangi Divisi Data Informasi dan Hubungan antar-Lembaga, Agusni AH mengatakan masuknya penyandang gangguan kejiwaan dalam DPT merupakan bagian dari upaya KPU untuk melindungi hak pilih. "Kami akan menjalankan surat edaran itu segera," katanya Selasa (27/11). 

Diberikannya hak pilih bagi mereka dalam Pemilu 2019 berpedoman kepada undang-undang pemilu yang menyebutkan, jika warga negara yang telah berusia 17 tahun, memiliki KTP Elektronik dan sudah menikah, bukan TNI dan Polri serta tidak dicabut hak politiknya, wajib masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap. 

"Selama cukup syarat untuk memilih, wajib kita masukkan ke dalam DPT, dan wajib kita berikan haknya dalam Pemilu," jelasnya. (Yudi/MCKIPAceh)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda