kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tak Indahkan Somasi, YARA Siap Gugat Mendagri ke Pengadilan

Tak Indahkan Somasi, YARA Siap Gugat Mendagri ke Pengadilan

Selasa, 12 Oktober 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua YARA, Safaruddin. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Surat somasi dari Aceh dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengultimatum Tito Karnavian.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku pengirim somasi meminta Mendagri untuk mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor 188.34-4791 tentang pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Berdasarkan keterangan Ketua YARA, Safaruddin mengatakan, pihaknya Senin (11/10/2021) kemarin baru saja mengirim surat somasi ke Kemendagri lewat jasa pengiriman barang.

“Surat baru kemarin kita kirim ke Kemendagri via JNE,” kata Safaruddin kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (12/10/2021).

Kemudian berdasarkan isi surat somasi tersebut, YARA kabarnya juga memberi waktu tanggap selama dua minggu kepada Mendagri. 

Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan pihak Mendagri tidak merespons somasi tersebut, Safaruddin bersama kawan-kawan di YARA bakal melakukan gugatan ke Kemendagri.

“Apabila tidak direspons dalam waktu yang telah disampaikan maka kami akan menggugat Mendagri ke Pengadilan,” pungkasnya.

Sebagaimana dilansir dari Serambinews.com, YARA mensomasi Mendagri dikarenakan pada tahun 2018, YARA pernah mengibarkan Bendera Bulan Bintang (Bendera Daerah Aceh) di halaman kantornya. 

Akan tetapi, pengibaran bendera daerah tersebut diturunkan oleh aparat keamanan karena berdasarkan SK Mendagri, Bendera Daerah Aceh dilarang berkibar.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda