Tahun 2023, Program Zakat Family Development BMA Capai Rp4,24 Miliar
Font: Ukuran: - +
BMA menyampaikan Program Zakat Family Development (ZFD) sebagai inovasi terbaru dalam optimalisasi manfaat zakat yang bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan keluarga miskin di Aceh. [Foto: dok. BMA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Baitul Mal Aceh (BMA) menyampaikan Program Zakat Family Development (ZFD) sebagai inovasi terbaru dalam optimalisasi manfaat zakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian keluarga miskin di seluruh Aceh.
"Program ZFD kita rancang sebagai solusi menyeluruh terhadap problema yang dihadapi keluarga miskin. Bantuan zakat ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti pendidikan anak, rehabilitasi rumah, biaya kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga," ujar Kepala Sekretariat BMA, Amirullah, SE, MSi, bersama dengan Kepala Bagian Pemberdayaan Abdussalam, S.Sos, M.Si, Jumat (12/1/2023).
BMA telah menyalurkan bantuan ZFD sebesar Rp 11 juta hingga Rp 45 juta kepada 139 keluarga miskin yang telah melalui proses verifikasi faktual di seluruh Aceh pada tahun 2023. Total dana zakat yang dialokasikan untuk Program ZFD mencapai Rp 4,24 miliar.
Dalam menjalankan program ini, BMA melakukan verifikasi faktual yang ketat untuk memastikan bantuan zakat disalurkan kepada keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan. Dengan pendekatan ini, BMA meyakini setiap dana zakat yang disalurkan akan memberikan dampak perubahan terhadap peningkatan penghasilan dan mengurangi beban keluarga miskin.
"Melalui Program Zakat Family Development ini, BMA membantu mengentaskan berbagai masalah yang dihadapi keluarga miskin. Program ini berkontribusi terhadap penyelesaian masalah keluarga secara konprehensif, yang pada akhirnya keluarga tersebut dapat keluar dari kemiskinan ekstrem," tambah Amirullah.
Program ZFD juga memberikan prioritas kepada keluarga yang memiliki embrio usaha seperti kios kelontong, usaha pertanian, home industry, perikanan, serta peternakan. Modal tambahan diberikan untuk mendukung perkembangan usaha yang sudah dijalankan oleh keluarga miskin.
Sebelum penyaluran bantuan, mustahik yang merupakan calon penerima bantuan zakat melalui Program ZFD ditetapkan setelah melalui proses verifikasi faktual. Kriteria yang dipenuhi antara lain berstatus keluarga fakir atau miskin, memiliki embrio usaha, memiliki kemauan yang kuat, dan memiliki keterampilan dalam mengembangkan usaha.
"Program ZFD diutamakan untuk penyandang disabilitas, keluarga yang memiliki tanggungan lebih dari tiga orang, janda yang memiliki tanggungan, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang menempati rumah tidak layak huni, dan keluarga yang kepala keluarganya sudah tidak produktif," ungkap Amirullah.
Dengan peluncuran Program Zakat Family Development, BMA menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan keluarga miskin di Aceh, sekaligus memberikan inspirasi bagi lembaga-lembaga zakat lainnya untuk mengadopsi pendekatan serupa.
"Program ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera," pungkas Amirullah yang diaminkan oleh Abdussalam. [BMA]