Beranda / Berita / Aceh / Tahanan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Melarikan Diri

Tahanan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Melarikan Diri

Selasa, 15 Maret 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Ilustrasi tahanan kabur. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Seorang tahanan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, terdakwa perkara pemerkosaan atas nama M. Nur Bin M Daud warga Desa Blang Paya Kecamatan Peudada dikabarkan melarikan diri.

Informasi yang diperoleh Dialeksis.com Proses pelarian M. Nur, tahanan ini terbilang menarik. Terdakwa melarikan diri dengan memanfaatkan celah jelang prosesi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

"Kabar demikian, M Nur melarikan diri saat hendak sidang dimulai. Hampir 5 hari sedang dilakukan pencarian, belum ditemukan," kata sumber Dialeksis.com

Ketua  Mahkamah Syar'iyah (MS) Bireuen Dr. Syauqi S.HI. MH dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler belum terhubung, begitu juga pesan WhatsApp yang dikirim belum ditanggapi.

Kasie Intel Kejari Bireuen Muliana SH ditanya Dialeksis.com mengenai status tahanan yang melarikan diri tersebut. Ia mengatakan status tahanan tersebut merupakan tahanan hakim MS Bireuen. 

"Memang masih kami yang membawa tahanan tersebut untuk sidang," kata Muliana, Selasa (15/3/2022) kepada Dialeksis.com.

Saat ini tahanan tersebut, kata Muliana, sedang dilakukan pencarian. "Belum ditemukan masih dilakukan pencarian," pungkasnya. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda