TA Khalid: Prinsipnya Kita Upayakan yang Terbaik Untuk Pamhut Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
DIALEKSIS.COM | Aceh - Sebanyak 1.687 orang Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) di Provinsi Aceh yang bernaung di bawah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) masih belum jelas nasib mereka.
Kabarnya Pemerintah Aceh pada November 2023 mendatang tidak akan memperpanjang kontrak mereka. Hal ini disebabkan karena tidak tersedianya anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Dialeksis.com menanyakan pendapat dari Wakil Rakyat yang mewakili Aceh di Senayan yang bermitra kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu TA Khalid.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI) dari Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh, TA Khalid menyampaikan pada prinsipnya, dirinya terus mengupayakan yang terbaik buat Pamhut Aceh.
Upaya yang terbaik yang dimaksud ini seperti ia telah melakukan advokasi-advokasi terhadap status mereka. Namun pada prinsipnya, kata TA Khalid, kewenangan Komisi IV DPR RI untuk Polisi Hutan.
"Sementara untuk Pamhut sendiri merupakan kewenangan Pemerintah Aceh, Jadi perlu adanya solusi dari Pemerintah Aceh sendiri terhadap mereka," kata TA Khalid kepada Dialeksis.com, Sabtu (12/8/2023).
Pun demikian, kata Politisi yang dikenal vokal memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh di Jakarta, TA Khalid siap menjembatani permasalahan status Pamhut jika ada kendala ditingkatan pusat. [FAJ]