Beranda / Berita / Aceh / Surati Kejagung RI, GeRAK Minta Kinerja Kejari Banda Aceh Dievaluasi

Surati Kejagung RI, GeRAK Minta Kinerja Kejari Banda Aceh Dievaluasi

Sabtu, 05 Februari 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyurati Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanuddin untuk melakukan supervisi dan evaluasi kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. 

Hal itu selaras dengan keberadaan GeRAK Aceh sebagai bagian dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang concern terhadap akselerasi terwujudnya good governance di Aceh, include pada sisi law enforcement, terus berupaya maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik di Provinsi Aceh dalam memberantas korupsi.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menyampaikan beberapa hasil monitoring GeRAK terhadap efektivitas proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik yang sedang ditangani oleh Kejari Banda Aceh.

"Serta perkara kasus dugaan korupsi yang membutuhkan dukungan untuk mendapat supervisi dan terintegrasi dalam melakukan audit kinerja atas proses penanganan perkara yang dapat diduga menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan," ungkap Askhalani dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (5/2/2022).  

Pertama, proses penanganan kasus dugaan korupsi Even Turnamen Sepak Bola Tsunami Cup (Aceh World Solidarity Cup 2017) yang bersumber dari APBA-P tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp2,8 Miliar. 

Adapun hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh BPKP perwakilan Aceh dari total anggaran yang dianggarkan sebesar Rp5,4 Miliar, dimana proses penetapan terhadap para tersangka tidak dilakukan secara transparan dan terkesan adanya tebang pilih terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara, sebagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. 

Kedua, lanjutnya, penetapan terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut hanya dilakukan terhadap 2 orang dan tidak diumumkan secara langsung oleh Kepala Kajari Banda Aceh. 

Padahal, kada dia, dalam fakta hasil audit BPKP terungkap bahwa para pihak yang diduga menerima aliran uang dari total Rp.2,5 M adalah terhadap 3 orang masing-masing diantaranya: Moh Sa’adan bin Abidin sebagai ketua pelaksana menerima uang sebesar Rp1,3 M, kemudian Simon Batara siahaan (konsultan) menerima uang sebesar Rp693 juta dan Muhammad Zaini (Panitia/kontraktor) diduga ikut menerima sebesar Rp730 Juta. 

"Akan tetapi, faktanya hanya 2 orang saja yaitu Moh Sa’adan bin Abidin dan Simon Batara Siahaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri sementara terhadap Muhammad Zaini tidak ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya lagi.  

Atas fakta itu, menurut hemat GeRAK Aceh maka sangat penting bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi dan kajian atas kinerja kepala Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh yang diduga melakukan pelanggaran dan tebang pilih dalam mengungkap perkara korupsi yang ditangani. 

Ketiga, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi diketahui adanya perbedaan pendapat antara Tim Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang menangani perkara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam penetapan tersangka.

Menurut Tim Khusus, seharusnya para tersangka dalam perkara ini diduga berjumlah 5 orang termasuk penanggungjawab dan pengelola anggaran yang bersumber dari SKPA Pemuda dan OlahRaga Provinsi Aceh yaitu KPA/PPK dan PPTK.

"Akan tetapi dalam laporan akhir yang ditanda tangani dalam surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejari Banda Aceh hanya ditingkatkan sebanyak 2 orang, sedangkan pihak lain tidak dilanjutkan dan hanya dijadikan sebagai saksi, dan seluruh informasi atas perkara tidak dibenarkan untuk dipublikasikan kepada publik kecuali hanya melalui satu pintu yaitu atas izin Kepala Kejari," jelasnya. 

Selain itu, kata Askhalani, akibat perbedaan dan perselisihan dalam penetapan tersangka telah menimbulkan ketidakharmonisan dalam internal di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. 

"Akibat hal tersebut berdampak langsung pada kinerja antara atasan dan bawahan dan atas dasar hal tersebut sangat penting bagi Bapak Kepala Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah kongrit guna memberikan kenyamanan bagi tim dalam melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi kedepannya," harapnya. 

Serta evaluasi kinerja terhadap Kepala kejaksaan Negeri Banda Aceh menjadi pintu terbaik untuk menumbuhkan sikap kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan ke depannya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda