Surat Undangan Diteken di Lombok, Ini Penjelasan Ketua KIP Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Potongan surat undangan untuk calon kepala daerah hadir dalam Penandatanganan Pernyataan Bersedia Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Serta Peraturan Pelaksanaannya, di DPR Aceh, Kamis (12/9/2024). Foto: dok Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar surat undangan yang ditujukan kepada Pasangan calon Gubernur Aceh dan wakil Gubernur Aceh dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk menghadiri Penandatanganan Pernyataan Bersedia Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Serta Peraturan Pelaksanaannya.
Surat tersebut ditetapkan di Lombok, 10 September 2024. Lantas, tempat penetapan itu memicu tanda tanya publik.
Memastikan hal itu, Dialeksis mengonfirmasi kepada Ketua KIP Aceh Saiful SE, dirinya membenarkan surat tersebut ditetapkan di Lombok karena yang bersangkutan sedang mengikuti Rakor.
“Benar, itu surat saya teken di Lombok karena sedang DL sehingga tidak ada yang Plh,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir butir MoU hensinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 itu juga berlaku untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Beberapa kabupaten sudah melaksanakan penandatangan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU hensinki dan UU nomor 11 tahun 2006 serta peraturan pelaksaannya di hadapan lembaga DPRK,” jelasnya.