Beranda / Berita / Aceh / Steffy Burase Heran Tak Ada Pemberitahuan Resmi Pencekalan Dirinya

Steffy Burase Heran Tak Ada Pemberitahuan Resmi Pencekalan Dirinya

Senin, 09 Juli 2018 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Steffy Burase, tenaga ahli pada event Aceh International Marathon 2018  yang dicekal ke Luar Negeri oleh KPK terkait kasus suap Gubernur Aceh (Foto: IG @steffyburase)



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Steffy Burase, salah satu pihak yang dicekal ke Luar Negeri oleh KPK terkait kasus suap Gubernur Aceh, mengaku heran sebab sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi terkait pencekalan dirinya keluar negeri.

 

Wanita berparas ayu asal  Manado, Sulawesi Utara  ini bahkan menduga surat resmi pencekalan tersebut tidak sampai pada dirinya karena nyasar (salah alamat-red).


"Serius ga dapat (surat resmi KPK -Red) . Ga ada kabar. Atau suratnya nyasar? Entahlah" ujar  tenaga ahli pada event Aceh International Marathon 2018 itu singkat kepada Dialeksis via pesan Instagram, Minggu (8/7) malam.


Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa surat pencegahan ke luar negeri itu memang tidak disampaikan kepada pihak yang dicekal, melainkan disampaikan kepada imigrasi


"Pencegahan ke Luar Negeri itu disampaikan ke Imigrasi. Sesuai Pasal 12 Undang Undang KPK" Ujar Febri singkat kepada Dialeksis Via Whatsapp Massenger , Senin (9/7).


Kewenangan KPK melakukan pencekalan diatur dalam pasal 12 (1) huruf b Undang-Undang KPK. Pasal itu menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.


Sebelumnya diberitakan KPK mencekal Steffy dalam rangka  klarifikasi informasi terkait adanya aliran dana kepada Tenaga ahli event Aceh Marathon 2018 tersebut.


KPK menyebutkan adanya informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi serta pertemuan - pertemuan saksi dengan tersangka yang relevan dalam perkara DOKA 2018.


"Terhadap saksi ke-3 (Steffy Burase-red), ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan pertemuan dengan tersangka yang relavan dengan perkara ini " ucap juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu( 8/7/2018) malam.


Mantan pramugari salah satu maskapai penerbangan ini  di cekal KPK tidak bisa keluar Negeri selama 6 bulan .(Rs & Jk)


Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda