kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Spirit Doll, Lem Faisal: Haram Hukumnya!

Spirit Doll, Lem Faisal: Haram Hukumnya!

Rabu, 12 Januari 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Spirit Doll atau boneka arwah yang kini tengah tren di kalangan artis menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau disapa akrab Lem Faisal mengatakan, bahwa pandangan secara agama hal itu tidak diperbolehkan.

“Tidak boleh, jadi boneka itu kalau tidak ada unsur-unsur yang bisa merusak akidah, bisa merusak moral, merusak ibadah dibenarkan untuk anak-anak kecil, jadi pembenaran boneka untuk anak-anak kecil itu tidak boleh bertentangan dengan 3 hal tersebut,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (12/1/2022).

Kemudian, Lem Faisal menjelaskan, tapi jika boneka itu ada unsur penyimpangan akidah, perusakan moral, merusak ibadah dan itu tidak diperbolehkan untuk siapapun dan untuk orang dewasa mutlak tidak diperbolehkan.

“Kalau orang yang sudah tidak masuk kategori anak atau Dewasa itu tidak diperbolehkan, HARAM HUKUMNYA!,” tegas Lem Faisal.

“Jadi sebenarnya sudah ada Fatwa MPU mengenai Patung, dan boneka ini masuk dalam kategori patung. Jadi terkait patung itu diperbolehkan untuk anak-anak, tetapi dengan 3 prinsip dasar tadi,” sebutnya.

Selanjutnya, Lem Faisal menyampaikan kepada masyarakat agar jika ingin memiliki sesuatu maka jangan pernah lepaskan dari unsur-unsur Agama.

“Untuk masyarakat agar jika ingin memiliki sesuatu, sebagai orang yang beriman, beragama maka jangan pernah lepas dari unsur-unsur agama, jika tidak tahu maka bertanyalah kepada ulama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lem Faisal menegaskan, jadi jangan kita melakukan sesuatu atau membeli sesuatu berdasarkan tren, atas dasar kesukaan. “Jangan begitu, karena apa? Karena kita adalah orang yang beriman, berbeda dengan orang yang tidak beriman sama sekali,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda