Spanduk Peserta Pemilu 2024 Sudah Berkeliaran, Komisioner Panwaslih Aceh: Penertiban Pakai Peraturan Daerah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh, Maitanur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah spanduk yang mencantumkan peserta Pemilu 2024 telah mulai beredar di berbagai tempat layanan publik di Aceh, meskipun saat ini masih berada dalam tahapan sosialisasi dan belum memasuki masa kampanye resmi.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh, Maitanur mengatakan, penertiban spanduk tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Dia menegaskan pentingnya menjalankan tahapan Pemilu sesuai aturan yang berlaku, termasuk menjaga agar masa kampanye tidak dimulai terlalu awal.
“Kita menghimbau kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak berkampanye diawal waktu, terkait dengan penertiban spanduk caleg sudah beredar itu menggunakan Paraturan Daerah, kalau sudah menganggu ketertiban Pemerintah Daerah yang menertipkan,” kata Maitanur kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (28/9/2023).
Maitanur menghimbau para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi peraturan yang mengatur waktu pelaksanaan kampanye.
“Kami mengingatkan agar semua peserta Pemilu mematuhi jadwal yang telah ditetapkan dan tidak melanggar aturan dalam proses pemilihan,” katanya.
"Saat ini kita masih dalam tahapan sosialisasi, yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik tentang peserta Pemilu dan visi-misi mereka. Penertiban alat kampanye yang berkaitan dengan masa kampanye yang sebenarnya akan dilakukan ketika masuk pada tahapan kampanye,” kata Maitanur.