Beranda / Berita / Aceh / Soal Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa, Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana Korupsi

Soal Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa, Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana Korupsi

Senin, 22 Maret 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Praktisi Hukum, Hermanto S.H. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dikabarkan pihak terkait telah mengembalikan kerugian keuangan negara soal dugaan kasus korupsi Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa di Lhokseumawe senilai Rp 4 miliar lebih.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Hermanto S.H mengatakan, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapuskan dipidananya terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang.

"Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Hermanto melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Senin (22/3/2021).

Sangat tidak masuk menurutnya jika proyek tanggul pengaman pantai tersebut fiktif, hal ini dikarenakan telah menelan anggaran puluhan miliar rupiah dan berlangsung beberapa tahun pula.

"Kita berharap pihak penegak hukum dapat segera bertindak dan memeriksa proyek tersebut, berserta seluruh dokumen pendukung yang ada untuk memberikan kejelasan atas kasus tersebut dan tidak dibiarkan mengambang di masyarakat," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda