Sinergi Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Tramadol
Font: Ukuran: - +
Bea Cukai Maluku bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Tual, dan Polres Kepulauan Aru menggagalkan upaya peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. [Foto: dok. BC]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Bea Cukai Maluku bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Tual, dan Polres Kepulauan Aru menggagalkan upaya peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada Senin (29/1/2024).
"Penindakan ini berawal dari pengawasan terhadap paket domestik dari Tangerang menuju Kabupaten Kepulauan Aru yang kami curigai berisikan narkotika," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tual, Trimulyo Cahyono, Rabu (31/1/2024).
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tual bersama Satuan Reserse Narkoba memantau rute perjalanan truk menuju gudang pembongkaran. Petugas kemudian memeriksa paket di gudang salah satu ekspedisi dan menemukan paket berisi barang yang diduga obat keras jenis Tramadol.
"Pelaku menggunakan modus melalui barang kiriman dengan barang bukti sebanyak tiga paket berisi obat keras jenis tramadol sebanyak 650 butir," rincinya.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial AD, SM, dan RF sebagai penerima paket. Terhadap barang bukti dan seluruh tersangka telah diserahkan kepada Kepolisian Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut.
"Penggagalan peredaran obat keras ini, tidak akan berhasil tanpa adanya koordinasi antara Bea Cukai Maluku, Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Tual, dan Polres Kepulauan Aru. Kami berharap sinergi yang baik antaraparat penegak hukum terus berjalan untuk mengamankan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras tersebut," tutup Trimulyo. [*]