kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Siddiq: Hukuman Pelaku Pemburu Satwa Harus Bisa Buat Efek Jera

Siddiq: Hukuman Pelaku Pemburu Satwa Harus Bisa Buat Efek Jera

Minggu, 19 September 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Penggiat Alam dan Satwa, Siddiq Al-Idrus. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap 11 orang pelaku yang diduga rerlibat dalam kasus kematian 5 ekor gajah di kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya tahun 2020 yang lalu.

Dikutip dari Antara, Kapolres Aceh Jaya, AKBP. Harlan Amir melakukan penyelidikan kasus tersebut pada Agustus 2021 dan berhasil menangkap 7 orang pelaku dan keseluruhannya ada 11 Pelaku.

Penggiat Alam dan Satwa, Siddiq Al-Idrus mengatakan, Apresiasi kepada pihak kepolisian mengenai hal ini.

“Ini termasuk respon yang cepat ya, siddiq apresiasi ini,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (19/9/2021).

Dalam hal ini, Siddiq mengatakan, kemungkinan dalam kasus ini pelaku itu tergiur dengan harga yang diberikan buyer terhadap gading gajah.

“Pemburuan itu tidak ada, jika tidak ada buyernya,” ucap Siddiq.

Ia menjelaskan, penggunaan jerat itu sebenarnya digunakan untuk menjerat babi yang data ke kebun warga.

“Jadi dalam konteks ini sudah salah sebenarnya, penggunaan jerat itu dimaksudkan untuk hama, bukan gajah, jadi jika digunakan untuk gajah dan di aliri listrik lagi wah tu sudah terlanjur sangat jahat sekali,” jelas Siddiq.

Siddiq menyampaikan, bahwa pihak BKSDA dalam hal ini sebenarnya sudah sosialisasi kepada masyarakat.

“Sekarang tepat atau tidak tepatnya sosialisasi itu, kembali lagi kepada masyarakatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Siddiq juga menyayangkan, mengenai hukuman yang diberikan itu masih sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera sama sekali, yaitu pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya JO pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. "Harus hukuman itu haru bisa timbulkan efek jera, kalau hanya 5 tahun penjara dan denda saja itu belum sama sekali bisa timbulkan efek jera, karena itu perlunya adanya pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini," tambahnya.

Kemudian ia menyampaikan, “Sebenarnya jika berbicara solusi yang tepat itu, kita harus melihat beberapa faktor terlebih dahulu, dalam hal ini kita tahu yang menjadi masalah utama saat ini adalah karena faktor ekonomi, jadi kalau bicara ekonomi itu gak ada habis-habisnya, jadi karena itu kita harus beri edukasi kepada masyarakat fungsi gajah itu penting di hutan,” jelas Siddiq.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam sebuah ekosistem itu, tidak ada rantai makanan itu yang putus, jika salah satunya hilang maka ekosistem sudah rusak.

“Hal itu yang perlu disampaikan kepada masyarakat, bahwa pentingnya menjaga lingkungan dan menjaga satwa yang berada dikawasan ekosistem,” tukasnya.

Siddiq mengharapkan, dalam hal ini pemerintah harus memberikan atensi lebih kepada Alam.

“Karena sampai saat ini pemerintah terus memberikan perhatian lebih kepada Investasi Industri yang selalu merugikan ekosistem, jadi untuk saat ini pemerintah Aceh harus memberikan atensi lebih untuk kawasan ekosistem, hutan lindung,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda