Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menetapkan Muhammad Zaini sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran AWSC pada 2017 lalu.
Sehingga pada 7 September 2022. Muhammad Zaini telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor: 09/L.1.10/Fd.1/09/2022.
Ia diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000.
Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000. [ftr/bna]