Beranda / Berita / Aceh / Kembali, 18 Tersangka Narkoba Diamankan di Mapolres Aceh Tengah

Kembali, 18 Tersangka Narkoba Diamankan di Mapolres Aceh Tengah

Kamis, 13 Oktober 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Sukses menangkap pelaku narkoba sebelumnya, tidak membuat jajaran Reskrim Narkoba Aceh Tengah puas. Kali ini giliran 18 pelaku kejahatan narkotika diamankan dan diminta pertanggungjawabanya.

“Kali ini modusnya agak sedikit lebih sulit diungkap, karena pelaku kejahatan ini tidak bertemu langsung dengan pengedar dan bandarnya. Dia berjalan kaki dalam memasarkan narkoba,” sebut Waka Polres Aceh Tengah Kompol Edwin Aldro , SH.MH  ketika dilangsungkan temu Pers, Kamis (13/10/2022).

Menurut Waka Polres yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Wawan Gunawan, dalam penjelasanya, pada temu pers awal September lalu pihaknya sudah mengekpose 41 tersangka narkoba, namun kali ini bertambah lagi 18 orang.

Dari para tersangka narkoba ini bukan hanya disita sabu sabu 31,13 g, ganja  mencapai 7,142,48 gram, serta barang bukti lainya yang dipergunakan para tersangka, baik sebagai pemakai sekaligus sebagai pengedar narkoba. Para tersangka akan dijerat melanggar UU no 35 Thn 2009 ttg Narkotika Psl 114 ayat( 1) dan (2) jo Psl 112 a (1) dan (2) jon psl 111 ayat (1) dàn (2) hutuf a dgn Ancaman hukuman 4 thn penjara .

“Tidak ada kejahatan yang sempurna, setiap kejahatan pasti ditemukan selahnya, sehingga para pelaku berhasil ditangkap,” sebut Wawan Gunawan.

Para tersangka ini ada yang merupakan residivis, ada juga pendatang baru, bahkan sepasang suami istri ikut diamankan karena terlibat dengan narkoba yang baru saja dibelinya dari Lhokseumawe.

Para tersangka narkoba ini mayoritas penduduk Aceh Tengah dan ada juga yang berasal dari luar daerah.

“Kasus ini berhasil diungkap karena kesadaran semua pihak sudah sangat membantu pihak kepolisian. Tanpa bantuan semua pihak kami tidak akan mampu mengungkapnya, karena kejahatan narkoba adalah musuh kita bersama,” sebut Wawan Darmawan.

Menurutnya, selain mendalami kasus narkoba untuk dikembangkan, pihaknya juga akan mempercepat proses hukum terhadap pelaku agar sesegar mungkin dilimpahkan ke Jaksa, guna dilanjutkan ke Pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum.

Pada awal September 2022 lalu, pihak Polres Aceh Tengah memberikan penjelasan pihaknya sudah mengamankan 41 tersangka narkoba. Bahkan diantara mereka ada yang berprofesi sebagai PNS.

Dalam kasus ini 50 kilogram ganja kering turut diamankan, bahkan pihak penyidik turut mengamankan uang senilai Rp 300 juta dari Bandar narkoba di Lhokseumawe.

Namun para pelaku kejahatan ini tidak jera, bahkan muncul pemain baru yang kini diamankan di Mapolres Aceh Tengah.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda