Beranda / Berita / Aceh / Berkas Perkara MZ Kasus AWSC 2017 Dilimpahkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Berkas Perkara MZ Kasus AWSC 2017 Dilimpahkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Selasa, 04 Oktober 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Kejari Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selasa (4/10/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan perlimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Dakwaan Subsidaritas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal kepada Dialeksis.com melalui keterangan pers rilisnya. 

Dirinya menjelaskan, bahwa berkas perkara terdakwa MZ selaku pembina panitia AWSC 2017 sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Kejari Banda Aceh tepatnya pada 23 September 2022.

“Dan sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik pada tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti M selaku bendahara panitia yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Banda Aceh pada 19 September dan juga sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh penyidik pada 22 September 2022,” sebutnya. 

Kemudian, selanjutnya, dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Hal tersebut berdasarkan Pasal 137 Jo Pasal 143 jo Pasal 152 KUHAP hakim akan menetapkan hari sidang pemanggilan saksi-saksi dan terdakwa berikut juga kewenangan Penahanan sudah beralih kepada Majelis Hakim,” ungkapnya. 

Dirinya menyebutkan, berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana berasal dari;

  1. Sumber Dana dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00.
  2. Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00.

Selanjutnya »     “Penerimaan dan pengeluaran dana/uang ...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda