kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pungli di Pantai Cemara Lhoknga Masih Berlanjut

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pungli di Pantai Cemara Lhoknga Masih Berlanjut

Kamis, 10 Maret 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora
Foto: Achmad Nursalam/Dialeksis.com

Dialeksis.com | Jantho - Sidang kasus pungutan liar yang terjadi di Pantai Cemara Pulo Kapuk di Lhoknga, Aceh Besar masih belum usai. 

Rabu, (9/3/2022) Pengadilan Negeri Jantho kembali menggelar sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum

Penasehat hukum kelima terdakwa Yulfan menilai, perkara ini hanyalah urusan administratif, bukan urusan pidana, dan lagi ia menyampaikan dalam perkara ini tidak ada pihak yang dirugikan.

“Ini hanya urusan administratif bukan urusan pidana, ini hanya urusan mereka tidak tahu punya izin atau tidak,” ungkapnya kepada Dialeksis.com usai persidangan. 

Dirinya mengaku kebingungan terhadap kasus pungli tersebut yang sebenarnya hanya urusan yang bersifat administratif, namun berujung ke pidana. 

“Yang disampaikan saksi jelas bahwa kasus ini jelas tidak ada yang dirugikan baik pihak kampung, atau kampungnya sendiri atau pemerintah,” jelasnya lagi. 

Tak hanya itu, kata dia, saksi juga menyampaikan mereka ikut memperoleh keuntungan dengan pengutipan tersebut berupa bantuan proposal maulid, kegiatan sosial, serta membantu ekonomi masyarakat karena kondisi 2019 itu awal pandemi Covid-19. 

Di sisi lain, JPU menyampaikan masih ada 6 orang saksi lagi yang akan diperiksa pada sidang berikutnya dalam agenda yang sama. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda