kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sidang Nelayan Euthanasia, Kuasa Hukum: Belum Ada Bukti Otentik Waduk Pusong Tercemar

Sidang Nelayan Euthanasia, Kuasa Hukum: Belum Ada Bukti Otentik Waduk Pusong Tercemar

Kamis, 13 Januari 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Kuasa Hukum, Muhammad Zubir. [Foto: Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - YARA yang hadir pada sidang pertama di PN Lhokseumawe permohonan nelayan dengan nama Nazaruddin Razali yang lakukan permohonan suntik mati di PN Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022).

Adapun Sidang Awal, pembacaan permohonan di PN Lhokseumawe. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, yaitu Pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Kuasa Hukum, Muhammad Zubir mengatakan, pada sidang selanjutnya nanti akan dihadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti. “Majelis Hakim tadi bertanya kepada kita berapa banyak saksi yang akan hadir, kita sampaikan tadi kalau bisa satu kampung agar ramai nantinya, namun Majelis Hakim meminta untuk hadir 5 saksi saja, itu akan kita hadirkan di sidang selanjutnya minggu depan,” kata Zubir kepada awak media, Kamis (13/1/2022).

Selanjutnya dirinya mengatakan, bahwa pada sidang selanjutnya selain bukti dan kesaksian nanti juga akan melampirkan dengan bukti-bukti surat seperti selembaran-selambaran perintah walikota Lhokseumawe.

Terkait adanya keterlibatan TNI, Zubir mengatakan, informasi yang langsung didapatkan oleh masyarakat setempat bahwa keterlibatan sebelumnya TNI (Danranmil) meminta untuk mengosongkan segera keramba tersebut.

“Sejauh itu yang kita dapatkan informasinya,” tukasnya.

Terkait Nazaruddin Razali yang memohon permintaan Euthanasia, Zubir mangatakan bahwa sudah menyebutkan dalam permohonan, bahwa satu-satunya mata pencaharian bapak Nazaruddin itu adalah hasil dari budidaya ikan di keramba untuk menafkahi keluarganya. “Jadi kalu tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan budidaya tersebut, maka Nazaruddin seperti mati perlahan, jadi beliau meminta untuk disuntik mati saja,” jelasnya.

Lebih lanjut Zubir menegaskan, Sampai saat ini belum ada bukti Otentik atau penelitian dari satu lembaga resmi yang menyebutkan Waduk Pusong tersebut sudah tercemar. “Jadi belum bisa dipastikan dan belum ada penelitian sama sekali,” pungkasnya. 

Pada isi permohonan Euthanasia pada Petitum dituliskan pada surat Permohonan itu, Kamis (13/1/2022) tertulis, Pertama, menerima atau mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, Kedua, menetapkan permohonan pemohon yang bernama Nazaruddin Razali untuk Euthanasia yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan di saksikan oleh Walikota Lhoseumawe, Camat dan Koramil Banda Sakti. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda