Beranda / Berita / Aceh / Sidang Eksepsi Kasus Pembangunan Jetty Kuala Pudeng, JPU Ajukan Tanggapan

Sidang Eksepsi Kasus Pembangunan Jetty Kuala Pudeng, JPU Ajukan Tanggapan

Jum`at, 04 Februari 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi palu sidang. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jantho - Sidang pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa dalam perkara penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (4/2/2022) dengan Nomor: PR-08/L.1.27.2/Dti.3/01/2022, bahwa pada hari Kamis (3/2/2022) sekira pukul 12.00 WIB Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan persidangan Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan agenda Pembacaan Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Sedangkan, agenda persidangan sebelumnya adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 27 Januari 2022, selanjutnya atas dakwaan tersebut Penasihan Hukum Para Terdakwa mengajukan Keberatan.

Bahwa atas Keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasihan Hukum Para Terdakwa, JPU akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda