kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / ’Sibak Rukok Teuk’ Menuju Amnesti Dr Saiful Mahdi

’Sibak Rukok Teuk’ Menuju Amnesti Dr Saiful Mahdi

Rabu, 06 Oktober 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tinggal selangkah lagi menuju pemberian amnesti kepada Dr Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala dan pembela HAM yang tengah menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider 1 bulan penjara karena mengkritik proses penerimaan CPNS di kampusnya sendiri.

Pada Rabu, 29 September 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memohonkan persetujuan dari DPR terkait upaya pemberian amnesti bagi Dr Saiful Mahdi, dan kini tinggal menunggu hasil pertimbangan DPR tersebut. 

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat. Sejak surat permohonan diajukan pada 6 September 2021 oleh tim hukum dan Dr Saiful Mahdi, pemerintah merespons dengan melakukan pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan Dian Rubianty istri Saiful Mahdi.

Kemudian pertemuan juga diikuti oleh Profesor Ni'mahul Huda, Dr Herlambang P Wiratraman, Dr Zainal Arifin Mochtar selaku pakar hukum dan akademisi, dan tim pengacara serta pendamping pada 21 September 2021, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan Menkopolhukam dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung. Menkopolhukam juga mengusulkan pemberian amnesti itu kepada Presiden pada 24 September 2021.

Diketahui, permintaan amnesti ini didukung oleh lebih dari 85 ribu penandatanganan di platform petisi Change.org dan ratusan surat dukungan dikirim oleh organisasi masyarakat sipil di Aceh, organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia, akademisi dari dalam negeri dan luar negeri mendukung Presiden untuk memberikan amnesti. Juga diikuti dengan surat dukungan dari organisasi HAM internasional yang dikirim langsung kepada Presiden Jokowi. 

“Sekarang ‘bola’ pemberian amnesti ini ada di tangan DPR RI. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi. Mengingat DPR RI akan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2021, dibutuhkan langkah cepat dari DPR RI untuk merespons dengan membacakan Surat Presiden tersebut pada saat rapat paripurna 7 Oktober 2021 dan memutuskan pembahasan pertimbangan amnesti di tengah masa reses,” ujar Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia melalui keterangan tertulis, Banda Aceh, Rabu (6/10/2021). 

Koalisi juga mengajak publik secara luas untuk memberikan dorongan kepada DPR RI agar segera memberi jawaban hasil pertimbangan atas Surat Presiden terkait pemberian amnesti bagi Dr Saiful Mahdi. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda