kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Seruan Bersama Larang Valentine Day, Forkopimda Aceh Besar: Haram Hukumnya

Seruan Bersama Larang Valentine Day, Forkopimda Aceh Besar: Haram Hukumnya

Minggu, 12 Februari 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

DIALEKSIS.COM | Aceh - Forkopimda Kabupaten Aceh Besar melarang masyarakat di Aceh Besar merayakan Valentine Day atau yang sering disebut sebagai hari kasih sayang karena tidak sesuai dengan Syariat Islam dan haram hukumnya.

Penegasan larangan Valentine Day terungkap melalui seruan bersama yang ditandatangani oleh jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar, yaitu Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 001/KBA Letkol Inf Andy Bagus DA SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.

Seruan Bersama tertanggal 06 Februari 2023 M atau 15 Rajab 1444 H itu menyampaikan, untuk mengantisipasi terhadap perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) yang melanggar Syariat Islam yang terjadi umumnya dikalangan muda mudi yang dirayakan pada tanggal 14 Februari 2023. 

"Budaya ini sangat bertentangan dengan Syariat Islam dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam, maka Valentine Day (Hari Kasih Sayang Haram hukumnya untuk dirayakan," tulis pernyataan Seruan Bersama itu.

Berikut seruan Forkopimda Plus Kabupaten Aceh Besar:

1. Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.

2. Kepada para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).

3. Kepada pemilik Hotel/Restaurant/Café untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun.

4. Kami memohon kepada Ulama/Tengku/Ustad/tokoh agama/tokoh adat/Dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) Hukumnya Haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

5. Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri,Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.

6. Kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda