Senin Besok, Pembacaan Tuntutan Terhadap Irwandi Yusuf
Font: Ukuran: - +
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sidang Lanjutan terhadap Perkara Suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018, dengan terdakwa Gubernur Aceh Non Aktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri, dijadwalkan akan berlangsung besok, senin, (25/3).
Informasi yang diperoleh dialeksis, setelah proses pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, terdapat sejumlah tahapan proses persidangan Irwandi Yusuf antara lain : Pembacaaan Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum, dilanjutkan dengan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau penasehat hukum. Selanjutnya, replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa. Lalu, duplik atau tanggapan dari penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum. Terakhir adalah putusan dari majelis hakim. (PD)