Beranda / Berita / Aceh / Sengketa Tanah Warga Blang Lancang dan Rancong dengan KEK Arun Segera Diselesaikan

Sengketa Tanah Warga Blang Lancang dan Rancong dengan KEK Arun Segera Diselesaikan

Selasa, 15 Maret 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rapat Kerja dengan BPN Aceh, Biro Pemerintahan dan Otda Aceh, Dinas Pertanahan Aceh terhadap Audiensi LSM AKBAR, Warga Lancang dan Rancong terkait penyelesaian Resettlement Warga Blang Lancang dan Rancong ini berjalan dengan lancar.

 Adapun Rapat itu difasilitasi oleh Komisi I yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (14/3/2022).

Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus menyampaikan akan segera mempercepat penyelesaian kasus sengketa tanah warga Gampong Blang Lancang, Kota Lhokseumawe dengan PT Arun Lhokseumawe (Kini sudah berganti menjadi Pertagas atau PAG atau lebih dikenal sekarang KEK Arun_Red)

“Kita usahakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” sebut Tgk Yunus kepada awak media usai rapat itu. 

Sebelumnya, Kata Tgk Yunus, Pemerintah Aceh sudah membentuk jajaran tim guna menyelesaikan masalah terkait sengketa tanah itu.

“Kita bersama tim Setkab yang dibentuk akan duduk bersama lagi untuk mencari pola perkara sampai tuntas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tgk Yunus menyampaikan, bahwa permasalahan ini sudah dari tahun 1974 dan sampai belum selesai sama sekali.

“Tadi dalam rapat sudah ada gagasan baru yang lebih efisien dalam menyelesaikan permasalahan ini, karena itu segera akan kita duduk kembali untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya lagi.

“Tidak sepatutnya mereka diperlakukan seperti ini, karena itu semoga kedepannya permasalahan ini bisa segera teratasi dan adanya keadilan bagi warga tersebut,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda