Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM 2-15 Agustus 2022

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM 2-15 Agustus 2022

Selasa, 02 Agustus 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Dirjen Bina Adwil Mendagri, Safrizal ZA. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.

Sementara untuk PPKM luar Jawa dan Bali mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022. Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Instruksi

Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 38 Tahun 2022.
 Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan, pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa Minggu terakhir.
 

“PPKM kembali diperpanjang mengingat kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,"kata Safrizal ZA dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com, Selasa 2 Agustus 2022. 

Safrizal menyebutkan, dalam Instruksi mendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik di Jawa-Bali, maupun luar Jawa dan Bali berada di Level 1. 

“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,"sebutnya. 

Kenaikan kasus Covid-19 memang terjadi, namun, lanjut Safrizal, hal penting secara paralel harus di lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tambah Safrizal.   

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

 Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali. 
 “Diminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul. Berbanding lurus, melalui penguatan kerjasama antara jajaran Forkopimda, Pemda maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik, sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda