Seleksi PPPK Nakes di Aceh Jaya Diduga Bermasalah, Peserta Diminta Buat Laporan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Gambar ilustrasi seleksi PPPK. [Foto: Jawa Pos Radar/Aji Putra]
DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Kabupaten Aceh Jaya diduga sarat dengan masalah dan melanggar aturan.
Menanggapi hal tersbeut, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra mendorong para sejumlah peserta calon PPPK formasi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Aceh Jaya untuk melaporkan hal tersebut ke instansi terkait atau pimpinan daerah, terutama kepada kepala daerah (Pj Bupati) atau BPKSDM Provinsi, dimana dari berita yang kami dapatkan, bahwa para peserta menuding pelaksanaan seleksi PPPK Nakes sarat masalah dan diduga melanggar aturan BKN.
“Dan harapan besar kami, ada di pihak DPRK Aceh Jaya sebagai lembaga keterwakilan rakyat untuk melakukan pengecekan secara jelas dan memanggil para peserta dan BPKSDM Aceh Jaya untuk menelusuri persoalan ini sehingga terang benderang, dimana hal yang kami kwatirkan adalah persoalan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atas tes PPPK di Kabupaten Aceh Jaya mungkin saja bisa terjadi,” ujar Edy Syah Putra dalam keterangan tertulis kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Barat, Sabtu (7/1/2023).
Apa yang disebutkan tadi, lanjut dia, berawal dari tudingan para peserta dan kemudian dilontarkan usai BKN melalui BKPSDM Aceh Jaya mengumumkan hasil seleksi yang dilakukan secara nasional, beberapa waktu lalu.
Salah satu peserta sebagaimana disebutkan dalam media menyatakan, di mana salah satunya adalah para yang sudah berusia 35 tahun ke atas dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan penambahan nilai sebesar 25 persen, dari nilai kompetensi teknis yaitu paling tinggi 113.
"Syarat untuk mendapatkan nilai tersebut seperti yang saya sampaikan tadi, untuk usia itu dibuktikan berdasarkan tanggal lahir yang tertera di ijazah," ungkapnya.
"Tapi anehnya, kami yang sudah melakukan pengunggahan berkas tersebut malah tidak mendapatkan penambahan nilai, tapi sebagian lainnya mendapatkan penambahan nilai," tandasnya.
Atas hal tersebut, bila merujuk kepada Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2446/2022 tentang Petunjuk Tekhnis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompentensi Tekhnis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022. Artinya apa yang disebut oleh para peserta tersebut sesuai dengan apa yang sudah tertulis pada Bagian Kedua Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan, Pasal 14 ayat (2) huruf b.
Dan tentunya atas hal tersebut kami mempertanyakan seleksi penerimaan PPPK Aceh Jaya tersebut, apalagi disebutkan dalam berita pada Kamis, 5 Januari 2023, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh media, pada aplikasi SSCAN (https://sscasn.bkn.go.id/), tidak ada opsi untuk peserta atau perintah kepada peserta melakukan pengunggahan SK penetapan tugas seperti yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM Aceh Jaya.
Bila hal tersebut benar, tentunya ini berbanding terbalik dengan apa yang disebutkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya, Syarif Hidayat yang menyebutkan, jika mereka tidak mendapatkan nilai tambahan lantaran berkas yang diunggah tidak lengkap, yang mana mereka hanya mengunggah rekomendasi tanpa melampirkan bukti SK.
Beliau lebih lanjut menyatakan bahwa "Jadi seharusnya mereka mengunggah bekas Surat Rekomendasi dari kepala unit atau direktur sesuai dengan instansi yang mereka pilih,” urai dia. “Hanya saja SK tidak diunggah, mereka cuma mengunggah Surat Rekomendasi saja makanya nilai tambahan tersebut tidak diberikan," ungkapnya.
Menurut Koordinator GeRAK Aceh Barat, bila pada aplikasi tidak ada bahasa untuk mengunggah SK tugas, maka besar kemungkinan bahwa peserta tidak melakukan unggahan SK, atas dasar itu besar kemungkinan para peserta tidak mendapatkan nilai tambahan sebesar 25 persen dari nilai kompetensi tehniks paling tinggi yaitu sebesar 113.
Dan hal ini yang kemudian menjadi persoalan terhadap para peserta yang tidak lulus atau tidak mendapatkan nilai tambahan tersebut.
“Selain itu, kami juga mempertanyakan keberadaan HELP DESK, sebagaimana disebutkan dalam Bab IV, Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3). Apakah kemudian keberadaan HELP DESK tersebut hadir dan kemudian membantu para peserta yang mengikuti seleksi PPPK Aceh Jaya 2022, dengan begitu persoalan unggah mengguhah dokumen tidak terlewatkan oleh semua peserta,” tutupnya.(Akh)