Beranda / Berita / Aceh / Nasib Guru Honorer Ditentukan Tahun Ini, PGRI Aceh Tamiang Imbau Guru Terdampak Bakti Bertahan Mengajar

Nasib Guru Honorer Ditentukan Tahun Ini, PGRI Aceh Tamiang Imbau Guru Terdampak Bakti Bertahan Mengajar

Sabtu, 07 Januari 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua PGRI Aceh Tamiang, Nurdin. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Untuk tahun 2023, tenaga honorer yang ada di beberapa kabupaten/kota mulai diputus kontrak akibat aturan pemerintah. Secara keseluruhan, tenaga honorer akan ditentukan nasibnya dalam tahun ini, yang penentuannya akan terjadi sebelum November 2023. 

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Tamiang, Nurdin menyatakan, dampak dari akibat pemutusan hubungan kerja tenaga honorer di tahun 2023 ini cukup kentara dirasakan oleh para guru-guru di sekolah.

“Kalau diputus hubungan kerja dengan pemerintah, dengan sendirinya orang ini akan bingung, kalau dia tetap mengajar akan menjadi tenaga bakti lagi,” ujar Nurdin kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Tamiang, Sabtu (7/1/2023).

Dilemanya lagi, kata dia, pihak kepala sekolah tidak bisa berbuat banyak, karena gaji untuk tenaga honorer yang dibaktikan berasal dari Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan penggunaan Dana BOS sudah ditetapkan dan tersusun dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2023.

“Pengunaan Dana BOS sudah ditetapkan di RKAS, pagunya sudah ditetapkan. Kalau bertambah tenaga bakti, alokasi anggaran juga berubah. Tetapi pagu yang sudah ditetapkan tidak boleh berubah. Harus tunggu anggaran perubahan dulu nanti sekitar bulan Agustus,” ucapnya.

Imbau Bertahan Demi Dapodik

Nurdin juga mengimbau kepada guru-guru honorer yang dibaktikan untuk bertahan mengajar di sekolah. Himbauan ini ia sampaikan untuk menyelamatkan identitasnya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kalau dia tidak bekerja, dengan sendirinya data dia di Dapodik bisa terhapus, dianggap kurang akif. Sementara pihak sekolah sudah bertahun-tahun memperjuangkan supaya identitas mereka terdaftar di Dapodik pusat. Karena syarat utama ikut PNS, atau ikut PPPK itu harus terdaftar di Dapodik,” jelasnya.

“Jangan karena gaji kecil memutuskan untuk berhenti. Nanti kalau mau masuk lagi agak susah. Itu yang perlu saya himbau, walaupun gaji tidak sepenuhnya ada, tapi untuk sementara bertahan dulu, mana tahu ada kebijakan pemerintah daerah untuk memperpanjang kontrak mereka,” tambahnya.

PGRI Terus Cari Solusi

Ketua PGRI Kabupaten Aceh Tamiang itu menyatakan, pihaknya selaku organisasi profesi guru terus berusaha berkomunikasi dengan pemerintah daerah, anggota dewan dan satuan kerja pemerintahan untuk membicarakan hal ini.

“Kami akan terus berusaha berbicara dengan anggota-anggota DPRK, dengan Kepala SKPK, Pemda dan sebagainya. Kami akan terus melobi, mencari jalan keluar untuk memperjuangkan nasib guru-guru kita,” pungkasnya.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda