Beranda / Berita / Aceh / Aceh Legal Consult Pertanyakan Dasar Pengambil alihan KIP Aceh oleh KPU

Aceh Legal Consult Pertanyakan Dasar Pengambil alihan KIP Aceh oleh KPU

Jum`at, 25 Mei 2018 19:39 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani


DIALEKSIS.COM -- Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani, mempertanyakan dasar pengambil alihan kewenangan tugas dan fungsi KIP Aceh oleh KPU Pusat.

" Memang aturan pengambil alihan itu ada diatur dalam regulasi terkait. Yang sekarang  jadi masalah alasan pengambil alihan itu apa? jika ada regulasi yang berbenturan mungkin saja KPU Pusat mengambil alih. Persoalan sederhana KIP Aceh sesuai dengan pasal 58 ayat 1 harus diperpanjang masa kerjanya sampai tahapan pemilu /pemilihan berakhir " ujar  Muslim A Gani kepada Dialeksis.

Muslim A Gani  juga mengungkapkan bahwa sedianya saat ini tidak ada kekosongan tugas penyelenggaraan Pemilu di Aceh

"KPU mengatakan Ada kekosongan tugas penyelenggaraan pemilu ketika gubernur tidak mau melantik KIP Baru. Coba baca Pasal 58 ayat (1) Qanun No 6 Tahun 2006. Tidak ada kekosongan yang ada keengganan menjalankan peraturan karena ada kepentingan pihak pihak tertentu" ungkap muslim.

"sedangkan terkait dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disampaikan oleh Ketua DPRA bahwa masa kerja KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota  5 tahun itu sudah benar. hal itu memang diatur dalam UUPA dan Qanun Aceh. Namun  kini timbul tanda tanya. kenapa kini DPRA cenderung lebih Semangat menggunakan  UU NASIONAL sebagai rujukan?  kenapa kalau pemerintah pakai UU Nasional mereka Pakai  Yusril Ihza Mahendra" pungkasnya.  (Hm)




Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda