Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Sekolah di Aceh Wajib Gelar Upacara Hardiknas 2 Mei, Ini Instruksi Lengkapnya

Sekolah di Aceh Wajib Gelar Upacara Hardiknas 2 Mei, Ini Instruksi Lengkapnya

Jum`at, 01 Mei 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Dinas Pendidikan Aceh mewajibkan seluruh satuan pendidikan di provinsi tersebut menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 pada Sabtu, 2 Mei, mulai pukul 07.30 WIB sesuai Instruksi bernomor 400.3.8/5865. [Foto: Dok. Disdik Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pendidikan Aceh mewajibkan seluruh satuan pendidikan di provinsi tersebut menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 pada Sabtu, 2 Mei, mulai pukul 07.30 WIB.

Instruksi bernomor 400.3.8/5865 ini tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 30 April 2026 dan ditujukan kepada kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota serta kepala sekolah di seluruh Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa upacara harus diikuti oleh seluruh unsur sekolah, mulai dari siswa, guru hingga tenaga kependidikan.

Tak hanya itu, pelaksanaan upacara diwajibkan mengikuti pedoman resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah disediakan secara daring.

Untuk menambah semarak peringatan Hardiknas, sekolah juga diminta memasang atribut seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Usai upacara, sekolah didorong tidak langsung membubarkan kegiatan. Dinas Pendidikan Aceh justru meminta agar dilanjutkan dengan aktivitas positif yang berdampak langsung bagi lingkungan dan masyarakat.

Beberapa kegiatan yang dianjurkan antara lain gotong royong membersihkan fasilitas sekolah dan lingkungan sekitar, penanaman pohon produktif, hingga kegiatan sosial seperti donor darah dan menjenguk warga sekolah yang sakit.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Seluruh rangkaian kegiatan Hardiknas juga diminta untuk didokumentasikan dan dipublikasikan melalui media sosial sekolah maupun kanal resmi Dinas Pendidikan.

Selain itu, kepala cabang dinas pendidikan di daerah diminta berperan aktif mendukung pelaksanaan upacara yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/kota.

Bagi sekolah yang tidak dapat melaksanakan upacara pada 2 Mei, diberikan alternatif untuk menggelarnya pada Senin, 4 Mei 2026, dengan ketentuan kegiatan tetap dilaksanakan secara optimal. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI