kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sejak Tsunami Hingga Sekarang, Tambang Ilegal di Aceh Belum Pernah Berhenti

Sejak Tsunami Hingga Sekarang, Tambang Ilegal di Aceh Belum Pernah Berhenti

Minggu, 28 Februari 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur. [Dok. Walhi Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, sejak Tsunami Aceh hingga sekarang, kegiatan pertambangan ilegal di Aceh tidak pernah berhenti kasusnya.

Ia meminta kepada semua pihak, baik lembaga penegak hukum maupun jajaran pemerintah untuk mengatasi masalah ini secara bersama-sama. 

"Jangan dibiarkan terus-terusan dong, ini kegiatan ilegal, mohon segera ditertibkan," kata M Nur saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (28/2/2021).

Menilik kejadian dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pasal 161 di Aceh Selatan, yakni penumpukan limbah tambang yang ditumpuk di KPLP Tapaktuan oleh perusahaan berinisial CV NM yang ditangani oleh Polda Aceh.

Direktur WALHI itu mengapresiasi lengkah sigap yang dilakukan oleh Polda Aceh. Namun, ia mempertanyakan apakah pengusutan penyelidikan limbah ilegal ini akan dilanjutkan hingga ke meja hijau atau terhenti di tengah jalan.

"Kalau kami melihatnya, ya, suruh tertibkan saja semuanya, kalau masih ada yang ilegal mohon ditertibkan," jelas dia.

Ia juga meminta Pemerintah Aceh untuk memperbaiki sistem tata kelola di sektor pertambangan. 

"Mesti dibuat pemanfaatan atau pengelolaan secara benar. Ini mesti dipikirkan oleh Pemerintah, jangan dibiarkan sektor pertambangan jadi ilegal secara terus-menerus," pinta M Nur.

Ia berharap aparat penegak hukum dan pemerintah bisa bersinergi untuk menuntaskan pertambangan ilegal. Karena, sambung dia, saat ini masyarakat jadi saksi bisu dari praktik-praktik ilegal sektor pertambangan di Aceh.

"Setelah Tsunami Aceh hingga sekarang, kegiatan ilegal ini seolah tidak pernah berhenti. Ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang sudah diterapkan belum berjalan secara maksimal. Makanya ini menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga penegak hukum dan pemerintah itu sendiri," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda