Sejak 3 Tahun Terakhir, PMI Aceh Tak Dapat Bantuan Pemerintah Lewat APBA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh, Murdani Yusuf menjelaskan, mengenai stigma publik soal keberadaan PMI yang dianggap kurang transparansi dan akuntabilitas itu tidak benar.
Pada dasarnya organisasi PMI ini harus terbuka, karena banyak mengelola dana publik, Murdani sebagai Ketua PMI Aceh yang sudah menjabat selama 9 bulan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan keterbukaan, misal dalam konteks aset yang PMI miliki.
Murdani juga menjelaskan dedikasi PMI di era konflik dulu semua kelompok masyarakat membantu PMI dengan keikhlasan, ketika PMI bekerja mengambil mayat, korban konflik, semua tokoh-tokoh masyarakat semua berusaha membantu dengan keikhlasan, baik dengan memberikan makan nasi bungkus, bantuan BBM.
"Tetapi di era pasca tsunami ada kesan di mata publik PMI ini punya aset yang besar seolah-olah, padahal itu hanya barang rongsokan, peninggalan hibah dari Lembaga-lembaga donor," ungkapnya.
Sebagai Ketua PMI Aceh, terkait persoalan aset yang provinsi sudah diselesaikan. Untuk kabupaten/kota sedang dibuat tim inventarisasi aset agar tertata dengan rapi untuk sebuah proses transparansi kepada publik.
Perlu diketahui, PMI Aceh semenjak tahun 2019, 2020, 2021 tidak mendapatkan bantuan pemerintah melalui APBA, PMI Aceh selama ini untuk membiayai operasional adalah dengan patungan sesama pengurus.
"Mengenai aset PMI yang bisa diberdayakan memang PMI punya pos Diklat, punya wisma atau hotel, namun selama pandemi itu tidak terpakai. Selama kami masuk kami renovasi dulu, radio juga off ketika awal-awal, listrik PLN terputus dan izin-izin mati semua," ungkapnya lagi.
"Akan tetapi sekarang sudah beroperasi kembali, namun radio yang tersedia sekarang tidak sebanding dengan dunia teknologi yang berkembang sekarang, radio itu kurang prospek untuk bisnis. Untuk hotel butuh renovasi berat sebenarnya dari Februari-Maret sudah beroperasional," tambahnya.
Keterbukaan Informasi Anggaran
Selain itu, PMI juga mempunyai Dewan Kehormatan untuk mengawasi kerja pengurus. Pengurus juga wajib menyampaikan laporan kinerja keuangan kepada pemerintah dalam bentuk tahunan, yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Jika ada donator atau kelembagaan donor yang membackup PMI akan tetap terbuka.
"Bisa diakses kapan saja, 24 Jam tetapi sekarang selama 10 bulan terakhir, bukan tidak bisa diakses tapi nggak tahu apa yang harus diakses karena memang kami membiayai semua kebutuhan dengan pantungan. Untuk memobilisasi relawan baik arena bencana, pengurus sekarang tidak menggunakan uang PMI, pengurus melakukan perjalanan dinas menggunakan uang pribadi, seperti acara Diklat kabupaten/kota, menghadiri kegiatan semua menggunakan uang pribadi," pungkasnya.