Beranda / Berita / Aceh / Sebelum Rumdis USK Dibongkar, Ini Jejak Dokumen Peringatan Rektorat

Sebelum Rumdis USK Dibongkar, Ini Jejak Dokumen Peringatan Rektorat

Minggu, 07 November 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebelum pembongkaran rumah dinas di area Kopelma Darussalam, pihak Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh sudah berkali-kali mengingatkan penghuni rumah untuk segera mengosongkan rumah dinas.

Hal ini diketahui dari sejumlah lampiran surat pemberitahuan yang dilampirkan Rektor USK Banda Aceh Prof Dr Ir Samsul Rizal kepada reporter Dialeksis.com. 

Setidaknya, sudah ada lima kali pemberitahuan untuk mengosongkan rumah dinas di Kopelma Darussalam itu. Pengumuman ini sudah dimulai sejak tahun 2018 hingga 2021.

Berdasarkan surat pengumuman, tertanggal 7 Agustus 2018, pihak USK Banda Aceh mengedarkan surat pemberitahuan soal kawasan pengembangan USK.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa rektor meminta penghuni rumah dinas untuk mempersiapkan diri apabila sewaktu-waktu rumah dinas tersebut diminta dikosongkan. 

Dalam lampiran surat itu juga, rektor memberitahukan bahwa lokasi rumah dinas yang ditempati itu masuk ke dalam kawasan pengembangan USK.

Kemudian, lampiran surat tertanggal 9 September 2019, rektor kembali mengedarkan surat pemberitahuan kedua. Dalam surat itu juga dilampirkan surat pernyataan yang harus diisi oleh penghuni rumah dinas dan diserahkan kembali ke Biro USK Banda Aceh.

Selanjutnya, pada tanggal 25 November 2020, rektor USK mengeluarkan surat pemberitahuan soal penghapusan rumah dinas. 

Disebutkan, tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh pada awal tahun 2021 akan memulai proses penilaian dan penghapusan rumah dinas.

Di dalam keterangan surat itu juga disebutkan bahwa rektor USK meminta penghuni rumah dinas untuk mengosongkan rumah paling lambat hingga akhir bulan Maret 2021.

Pada tanggal 12 Agustus 2021, rektor mengedarkan surat persiapan pengosongan rumah. Rektor meminta penghuni rumah untuk pindah paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.

Di dalam surat itu juga disebutkan bahwa USK Banda Aceh akan memfasilitasi relokasi rumah dinas baru terkhusus bagi karyawan aktif, pensiunan, janda/duda/anak pensiunan yang terkena dampak pembangunan tetapi belum memiliki rumah pribadi.

Dalam surat edaran terakhir, tertanggal 29 September 2021, surat itu memberitahukan agar penghuni rumah dinas tersebut mengosongkan dan mengeluarkan barang paling lambat 4 Oktober 2021. Karena pada tanggal 5 Oktober 2021, peserta lelang akan melakukan pembongkaran.

Di surat itu juga ditegaskan, apabila hingga 4 Oktober 2021 rumah dinas tersebut masih belum dikosongkan, maka pihak USK akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Di surat itu juga diharapkan agar karyawan aktif, pensiunan, janda/duda/anak pensiunan yang belum memiliki rumah pribadi agar mengajukan permohonan ke USK agar direlokasi ke rumah dinas lainnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda