Beranda / Berita / Aceh / Kronik Status Rumah Dosen USK, Bagaimana Faktanya?

Kronik Status Rumah Dosen USK, Bagaimana Faktanya?

Minggu, 21 Februari 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala. [Dok. USK]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Klaim yang mengatakan bahwa tanah di area perumahan rumah dinas Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh di Kopelma Darussalam tidak bertuan atau tidak masuk atas kepemilikan USK Banda Aceh adalah salah total. Pasalnya, ada bukti dokumen yang memperkuat hak kepemilikan tanah tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran data yang dirangkum oleh Litbang Dialeksis.com, status tanah beserta aset-aset di dalamnya merupakan bagian dari kepemilikan USK. Lebih lanjut lagi, terdapat dokumen yang membuktikan keabsahan status rumah di lingkungan USK merupakan aset negara, hal ini terlihat dari dokumen dikeluarkan dan disahkan atas ganti rugi lahan sebesar 181,3 Hektar dengan surat hak tanah pada tanggal 17 Februari 1921 Nomor 15 berupa perkebunan yang tertulis atas nama Landbouw Onderneming Rompit.

Dibayarkan sebesar Rp32,625,000 untuk ganti rugi tanaman di atas perkebunan tersebut. Proses ganti rugi itu, dilakukan pada tanggal 18 Januari 1975 yang ditandatangani oleh para Panitia Penaksir. Adapun Panitia Penaksir itu ialah Pejabat Kepala Direktorat Agraria provinsi Aceh/ selaku Ketua Perangkap Anggota, Djufri, SH, Kepala Inspektorat Perkebunan Besar Daerah I Aceh, Ir Martunis Junus. Kepala Dinas Perindustrian Daerah Istimewa Aceh, Hayatun Nusuf. Pejabat Kepala Inspeksi Pajak Banda Aceh, Abdul Gani Harahap. Kepala Kantor Daerah Tenaga Kerja Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Drs. Rukmono serta Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Direktorat Agraria Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Azhar Rachman.

Kemudian, pada tanggal 4 April 1975, proses ganti rugi tanaman di atas perkebunan tersebut sudah lunas terbayarkan. Hal ini sesuai pernyataan salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan No. SK. 51/DJI/1975 dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Agraria, Drs, Achmad Rivai.

Pada tanggal 3 September 1975 di Banda Aceh, pihak Universitas Syiah Kuala Banda Aceh membuat Surat Tanda Penerimaan. Surat Tanda Penerimaan itu ditandatangani oleh T Syamsulbahri, SH. Lalu, pada tanggal yang sama, T Syamsulbahri selaku ahli waris tanah dari almarhum Teuku Nyak Arif sesuai dengan Akta Notaris, melepaskan semua hak atas kebun bekas hak erfpacht Perponding Nomor 14 bernama “Roempit” kepada Universitas Syiah Kuala seluas 181,3 hektar.

Selanjutnya, pada tanggal 5 September 1975, Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Perbendaharaan Negara Banda Aceh mengirim surat ke Pimpinan Tinggi Unsyiah, Muhammad jakob Junet, terkait Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sebesar Rp32,625,000 untuk dilunaskan paling lambat tanggal 10 Oktober 1975. Melalui surat itulah kemudian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh langsung merespons dengan melakukan pembayaran dengan S.P.M. Giro pada tanggal yang sama, yakni 5 September 1975.

Pada tanggal 17 Juni 1989, USK Banda Aceh menyurati Kepala Pertanahan Nasional Daerah Tk. II Kodya Banda Aceh untuk melakukan pengukuran kembali tanah kampus Unsyiah supaya memperoleh sertifikat. Kemudian pada 4 Juli 1989, Badan Pertanahan Nasional kanwil Provinsi Daerah Istimewa Aceh mengirim surat balasan bahwa akan dilakukan pengukuran tanah di kampus USK jika sudah menyetor biaya.

Pada tanggal 5 Juli 1989, WaliKotamadya Kepala Daerah Tingkat II Banda Aceh juga meminta Kepala Pertanahan Kotamadya Banda Aceh untuk diminta melakukan pengukuran tanah kampus USK Banda Aceh untuk memperoleh sertifikat. Maka pada tanggal 10 Juli BPN Kanwil Banda Aceh mengatakan bahwa tanah yang dimohon ukur oleh USK Banda Aceh, luasnya kurang lebih 145 hektar dan sudah sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 1978.

Dari hasil pengukuran itu, pada tanggal 20 Agustus 1992, BPN Aceh mengumumkan, tanah USK yang terdapat pada sebagian bekas tanah Erpacht yang bernama “Roempit” berdasarkan akta hak tanah yang tertanggal 17 Februari 1921 adalah 181,3 hektar.

Kemudian pada tanggal 17 Juni 1993, USK Banda Aceh melaporkan KIB tanah dan gedung pada USK Banda Aceh. Adapun, daftar KIB tanah USK yang digunakan instansi lain ialah:

1. SD Negeri No. 57 dan Perumahan Guru, yang dipakai oleh Pemda/Dinas P&K.

2. SD Negeri No. 69 dan Perumahan Guru, yang dipakai oleh Pemda/Dinas P&K.

3. SMP Negeri No. 13, yang dipakai oleh Kanwil Depdikbud.

4. SMA Negeri No. 6, yang dipakai oleh Kanwil Depdikbud.

5. Pukesmas, yang dipakai Dinas Kesehatan.

6. Mess & As. APDN 3 bh, yang dipakai oleh Pemda.

7. Mess IAIN 3 buah, yang dipakai oleh Depag.

8. Asrama Puteri IAIN, yang dipakai oleh Depag.

9. Perumahan IAIN, yang dipakai oleh Depag.

10. Perumahan Kanwil, yang dipakai oleh Kanwil Depdikbud.

11. Pos dan Giro, yang dipakai oleh Deppostel.

12. Asrama Kecamatan Bandar Baru, yang dipakai oleh masyarakat Ulee Glee.

Setelah itu, pada 14 Desember 1992, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (kanwil) Kota Banda Aceh menerbitkan Sertifikat Tanda Bukti Hak tanah USK Banda Aceh dengan nomor sertifikat 01-01-04-12-4-0000 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Nurul Bahri.

Dalam buku tanah itu, disebutkan luas tanah USK Banda Aceh, seluas 1,324,300 M2 (satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus meter persegi).

Dokumen Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh bernomor 012/301/1986 menyatakan bahwa Pemda menyerahkan penguasaan pengelolaan rumah milik pemerintah Aceh yang terletak di Kopelma Darussalam kepada USK Banda Aceh dan UIN Ar Raniry.

Oleh karena itu, berdasarkan penelusuran Dialeksis.com mengkaji dokumen-dokumen pertanahan USK Banda Aceh, menandakan bahwa area perumahan rumah dinas di bagian Sektor Selatan, Darussalam, sebagaimana diperkuat oleh Kepala Humas USK Banda Aceh, Chairil Munawir yang mengatakan juga termasuk ke dalam bagian tanah USK Banda Aceh sesuai sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Kanwil Kota Banda Aceh.

Begitulah hasil rangkuman dari penelusuran Dialeksis.com terhadap kepastian status tanah Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda