Beranda / Berita / Aceh / Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Bekuk Pengguna Sabu, Salah Satunya Suami Istri

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Bekuk Pengguna Sabu, Salah Satunya Suami Istri

Jum`at, 13 Desember 2019 20:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Opsnal Unit I Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh membekuk pasangan suami isteri dan satu wanita serta dua pria lainnya yang sedang pesta sabu-sabu di Banda Aceh, Rabu siang, (11/12/2019).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK dalam keterangan tertulisnya mengatakan mereka itu dibekuk di sebuah rumah di Desa Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh. 

"Keempat tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan salah satunya berdomilisi di Kluet Aceh Selatan," ujar Boby.

Penangkapan itu, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keresahannya terhadap tingkah laku para tersangka hampir setiap hari menggunakan barang haram tersebut. 

"Mereka (warga) melaporkan ke Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bahwa para tersangka sering melakukan kegiatan dirumah IYP dan NSK. IYP (36) dan NSK (45) merupakan suami isteri yang menyediakan tempat pesta sabu – sabu dirumah mereka, barang haram tersebut merupakan milik DSS (34) yang dibeli pada Ujang yang ditetapkan sebagai DPO," sebut Boby.

"Kami langsung merespon laporan dari warga dan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, disaat kami melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus tersangka yang sedang pesta sabu – sabu" tambah dia.

Pada saat penangkapan, sambungnya, pihaknya menyita satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat lebih kurang 0,08 gram. Petugas mengamankan tersangka sebanyak lima orang diantaranya, DSS (34), merupakan tenaga kontrak, IYP (36) merupakan suami dari NSK (45), SH (55) berprofesi sebagai tukang pijat dan CF (26) merupakan ibu rumah tangga asal Kluet Utara, Aceh Selatan. 

"Ini adalah sisa terakhir setelah dipergunakan oleh para tersangka, alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral Aqua, pada tutup nya telah terpasang dua buah pipet warna bening," kata Boby. 

Selanjutnya, petugas juga menemukan dua buah pipa kaca, empat buah pipet warna bening, dua buah sumbu,dua buah mancis, satu buah kotak rokok merk magnum. 

Sementara itu, pada saat dilakukan interogasi oleh penyidik, DSS mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari Ujang (DPO) seharga 250 ribu pada hari Rabu (11/12/2019) di kawasan pinggiran Krueng Neng Banda Aceh. 

Pada saat di lakukan penangkapan kelima tersangka tersebut sedang melakukan pesta sabu di dalam rumah tersebut tepat nya di dalam sebuah rumah kosong. Dari kelima tersangka tersebut dua orang tersangka yang bernama IYP dan NSK berstatus pasangan suami istri.

Kelima tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda