Beranda / Berita / Aceh / Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Tertibkan PKL Pasar Keutapang

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Tertibkan PKL Pasar Keutapang

Sabtu, 18 Maret 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Personel Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), di kawasan Pasar Pagi Keutapang Dua, Kecamatan Darul Imarah, Sabtu (18/3/2023). [FOTO: Satpol PP Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Kota Jantho - Setelah dua hari sebelumnya sukses menertibkan Kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), di kawasan Pasar Pagi Keutapang Dua, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (18/3/2023) pagi.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir S.STP MPA mengatakan penertiban yang dilakukan agar tercipta pasar yang tertib dan tidak kumuh serta memberikan kenyamanan pembeli dalam berbelanja.

“Kepada PKL yang menggelar lapak dibahu jalan dan diatas drainase, maka kita berikan pemahaman bahwa hal tersebut melanggar aturan sehingga perlu ditertibkan supaya tidak terlihat kumuh. "Pasar tertib, pembeli juga nyaman berbelanja," katanya.

Ia mengaku pihaknya telah beberapa kali memberikan himbauan dan peringatan kepada para pedagang, khususnya dua kawasan pasar yang padat yakni Pasar Keutapang dan Lambaro agar menggelar lapak jualan pada lokasi yang telah ditentukan dan ditata dengan rapi supaya pasar terlihat indah. Jika masih membandel maka akan ditertibkan sebagai langkah penegakan hukum.

"Penegakan hukum adalah upaya pemerintah agar terciptanya suasana yang kondusif dan kenyamanan semua pihak," ujarnya.

Penertiban yang dilakukan pihaknya, selain melibatkan Tim Satpol PP dan WH Aceh Besar, juga ikutserta unsur Kecamatan Darul Imarah pada saat penertiban. “Petugas mengambil tindakan tegas kepada pedagang yang melanggar yaitu dengan cara mengambil barang untuk dibawakan ke pos Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeunerut Darul Imarah,” tegasnya.

Disampaikan, Muhajir, bahwa penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Petugas terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya.

Menjelang bulan Ramadhan, Muhajir mengajak segenap pedagang agar bersama-sama dapat mencari rezeki dengan tertib, supaya apa yang dilakukan nantinya juga bernilai ibadah serta membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

"Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan saat mencari rezeki, agar apa yang kita lakukan mendapatkan berkah di bulan ramadhan nanti," demikian pinta Muhajir SSTP MPA yang juga pernah menjabat Camat Simpang Tiga dan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Besar.(**)
Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda