Beranda / Berita / Aceh / Sambut Ramadan 1445 H, Forkopimda Aceh Timur Keluarkan 14 Poin Himbauan Bersama

Sambut Ramadan 1445 H, Forkopimda Aceh Timur Keluarkan 14 Poin Himbauan Bersama

Jum`at, 08 Maret 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Forkopimda Aceh Timur mengeluarkan Himbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H. [Foto: Prokopim Atim]

DIALEKSIS.COM | Idi - Forkopimda Aceh Timur mengeluarkan Himbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan 2024 M/1445 H tertanggal 26 Februari 2024.

Dalam Himbauan Bersama itu terdapat 14 poin penting dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan untuk menjaga kekhusyukan  dalam menjalankan ibadah puasa serta amalan-amalan sunnah.

Poin pertama, sambut bulan suci ramadan, bulan yang penuh berkah, rahmah, dan Maghfirah dengan melaksanakan ibadah puasa secara tulus dan ikhlas hanya mengharap semata-mata ridha Allah SWT.

Kedua, memanfaatkan bulan suci ramadan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta perbanyak zikir kepada Allah SWT.

Ketiga, memperbanyak membaca Alquran dan salat sunnah. Selanjutnya, setiap rumah makan dan warkop wajib tutup pada siang hari, tidak menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa.

Poin kelima, bagi penjual takjil menjajakan dagangan mulai pukul 15.00 WIB. Poin keenam, kepada pengusaha warnet, tempat hiburan/karaoke agar menghentikan kegiatan selama bulan suci ramadan.

Ketujuh, kepada pedagang mercon dan kembang api agar tidak melakukan aktivitas jual beli selama bulan suci ramadan. Poin selanjutnya, bagai warga yang non muslim agar menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Poin sembilan, kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api. Selanjutnya, menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak membunyikan petasan selama bulan ramadan dan saat pelaksanaan salat tarawih.

Sebelas, Untuk anak-anak remaja dilarang melakukan balapan sepeda motor pada saat berlangsungnya salat tarawih. Poin 12 menyebutkan dilarang bagi pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standar/brong, sehingga menimbulkan suara yang bising dan dapat mengganggu ketentraman serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Poin 13 berbunyi dilarang main batu domino, kartu joker, sabung ayam dan judi dalam bentuk lainnya di bulan suci ramadan maupun di luar bulan ramadan.

Poin terakhir dalam himbauan bersama menyebutkan barang siapa yang melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Himbauan bersama itu ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si, Ketua DPRK Fattah Fiktri, Kapolres Aceh Timur Polda Aceh AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., Dandim 0104/Atim Letkol Tri Purwanto, S.I.P. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur DR. Lukman Hakim, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Idi, Didik Haryadi, S.H.,M.H., Ketua Mahkamah Syariah Idi Andy Mia Ahmad Zaky, S.H.I.,M.H. dan Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H. Mukhtar H. Ibrahim, S.H.I. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda