Beranda / Berita / Aceh / Imbauan Bersama Forkopimda Aceh Besar Sambut Idul Fitri 2023, Simak Pesannya!

Imbauan Bersama Forkopimda Aceh Besar Sambut Idul Fitri 2023, Simak Pesannya!

Kamis, 13 April 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Foto: Media Center Aceh Besar


DIALEKSIS.COM | Aceh - Forkopimda Kabupaten Aceh Besar mengimbau masyarakat di Aceh Besar untuk menyambut hari raya idul Fitri 1444 H/2023 dengan penuh semangat dan hikmat.  Menjaga kesucian di hari kemenangan, Forkopimda juga melarang penyalaan kembang atau mercon.

Penegasan itu tertuang melalui seruan bersama yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 0101/KBA Kolonel Inf Andy Bagus DA SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Deny Syahputra SH MH, Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho DR Muhammad Redha Falevi SIH MH dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.

Seruan Bersama tertanggal 27 Maret 2023 M atau 5 Ramadan 1444 H itu menyampaikan, agar setiap muslim mengumandangkan takbir dan Shalat Idul Fitri di Lapangan, Masjid atau Meunasah.

"Seruan bersama ini dikeluarkan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar," tulis pernyataan itu.

Berikut seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar:

1. Takbir dan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan, masjid atau meunasah.

2. Setiap keluarga/orang tua melarang anaknya membakar lilin, kembang api, mercon, dan sejenisnya.

3. Setiap toko, kedai penyedia/penjual barang tersebut, pihak yang berwenang akan menyita dan pemiliknya akan diberi sanksi. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda