Salut, Nek Tu dan Wahyu Tolak RPJ APBA 2020 Walau Fraksi Koalisi PDA-PKB Menerima
Font: Ukuran: - +
Reporter : hakim
Ridwan Abubakar alias Nek Tu. [Foto: HAK/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan Qanun Pertanggungjawaban (RPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020. Kali ini berlangsung panas.
Pasalnya anggota DPRA dari Partai Daerah Aceh (PDA) Ridwan Abubakar, MM dan Wahyu Wahab Usman, MBA , dengan tegas mereka menolak RPJ ABPA 2020 itu.
Pernyataan itu disampaikan setelah Fraksi Koalisi PKB-PDA menyatakan menerima RPJ APBA tahun 2020 dalam sidang paripurna di Aula Gedung DPRA, Jum’at (20/8/2021).
Ridwan Abubakar alias Nek Tu mengakui dirinya tidak bisa menerima tanggapan RPJ ABPA 2020 karena sangat banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya yang tidak sesuai dijalankan oleh Gubernur Aceh.
Hal serupa juga diutarakan juga oleh politisi PDA Wahyu Wahab Usman. Nek Tu mengungkapkan, masih banyak persoalan yang belum diselesaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait dengan ekonomi mikro Aceh, tingkat kemiskinan 15,43 % dan 17,96 % ditingkat gampong/desa.
“Tingkat kemiskinan dan pengangguran di Aceh nomor 1 di Sumatera dan pertumbuhan ekonomi Aceh 2,56 %, itu juga terendah di Sumatera,” ujar Nek Tu.
Selain itu, Politisi PDA ini juga mengatakan, dari pengelolaan APBA tahun 2020 terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sangat banyak yaitu mencapai Rp. 3,9 triliun.
“Rakyat miskin, namun anggaran diSiLPAkan. Sebenarnya, banyak anggaran yang harus diperuntukan untuk masyarakat Aceh, tapi pemerintah Aceh malah membeli mobil pejabat dengan menggunakan dana Otonomi Khusus,” kata Nek Tu.
Nek Tu mengatakan, semua pelanggaran-pelanggaran yang sudah tertulis dalam Laporan pertanggungjawaban APBA tahun 2020 tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur Nova Iriansyah.
“Walaupun Fraksi menerima, tetapi saya tidak menerima, leu that-that pelanggaran (cukup banyak pelanggaran). Jadi tidak sesuai, jika kami menerima, karena cukup banyak pelanggaran,” ungkap Nek Tu.
“Loen sebagoe anggota DPR Aceh, loen duek disino hanya keuh untuk petupat, (Saya sebagai anggota DPR Aceh, saya duduk di kursi dewan ini hanya untuk meluruskan) kinerja Pemerintah Aceh,” ucapnya.
Menurutnya, yang sesuai dengan aturan itulah yang diikuti, kalau tidak sesuai jangan di ikuti dan termasuk dengan tidak menerima RPJ APBA 2020 tersebut.
“Karena ini bertentangan dengan batin selaku anggota DPR Aceh, harapan masyarakat terletak pada kami,” pungkasnya.
Sedangkan juru bicara, Tgk. Syarifuddin, MA sebagai Ketua Fraksi PKB-PDA menyampaikan dalam pandangan Fraksi bahwa, pihaknya menerima rancangan Qanun APBA tahun 2020 untuk dijadikan sebagai Qanun Aceh. [HAK]