kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sabung Ayam, Anggota DPRK Aceh Tenggara Dicambuk

Sabung Ayam, Anggota DPRK Aceh Tenggara Dicambuk

Jum`at, 28 Juni 2019 19:34 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota DPRK Aceh Tenggara dicambuk karena kasus maisir, Jumat (28/6/2019). [FOTO: dok/mediaadvokasi]

DIALEKSIS.COM | Kutacane - Terlibat kasus maisir perjudian sabung ayam, anggota DPRK Aceh Tenggara, THS, dicambuk di depan umum, usai shalat Jumat (28/6/2019) di lapangan parkir Stadion H Syahadat, Kutacane.  

Eksekusi hukuman cambuk terhadap anggota dewan ini seharusnya dilakukan pada 9 November 2018. Namun terhukum tidak hadir. Jaksa kembali menjadwalkan hukuman cambuk pada 18 November 2018, juga gagal. Demikian dengan jadwal tanggal 7 Desember 2018, juga tidak dihadiri terhukum.

Akhirnya, terhukum harus menerima 11 kali lecutan, setelah dipotong masa tahanan selama sepekan. Seharusnya terhukum dicambuk 12 kali, namun karena dia sudah menjalani masa tahanan selama 7 hari, hukuman cambuknya dikurangi satu kali.

Terhukum sudah mendapat hukuman tetap melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Anggota dewan ini dikenakan hukuman cambuk 12 kali. Prosesi hukuman cambuk terhadap penyabung ayam dan dua terhukum lainya di Aceh Tenggara berlangsung mulus.

Menurut Kajari Kutacane, Pitrah, selain THS, eksekutor juga melakukan hukuman cambuk terhadap terhukum, walau sudah menjalani tahanan kurungan. ZA alias ZL, warga Pulonas, Lawe Bulan, mendapat hukuman cambuk 30 kali.

Namun terhukum hanya menjalani 26 kali lecutan, karena terhukum sudah menjalani masa tahanan selama 103 hari, maka hukumannya dikurangi 4 kali cambukan.

Demikian dengan SD, alias DUK, warga Tanjung Muda, Darul Hasanah, harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 31 kali dari 36 kali cambukan, karena terhukum sudah menjalani masa tahanan 125 hari, hukuman cambuknya dikurangi 5 kali.

Hukuman cambuk yang disaksikan khalayak itu menjadi buah bibir masyarakat yang melibatkan seorang anggota DPRK di sana dan kini terpilih kembali dalam Pileg 2019 lalu.(Baga/dbs)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda