Beranda / Berita / Aceh / 40 Ton Rotan Ilegal dari Aceh ke Penang Gagal Diselundupkan

40 Ton Rotan Ilegal dari Aceh ke Penang Gagal Diselundupkan

Selasa, 25 Juni 2019 19:52 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi (kanan). [Foto: Dok Bea Cukai Aceh]


DIALEKSIS.COM | Belawan - Sebanyak 40 ton rotan komoditas ekspor yang sedianya akan diselundupkan ke pulau penang malaysia melalui perairan laut Pantai Keuremak, Aceh Tamiang, berhasil digagalkan oleh Petugas Bea Cukai Aceh dan Sumut dalam operasi patroli laut terpadu jaring Sriwijaya 2019

Keberhasilan pengagalan ekspor rotan selundupan itu dipaparkan pihak Kanwil DJBC Sumut di.halaman dermaga Kanwil DJBC di Jalan Karo Belawan pada Selasa (25/06/2019) pukul 14.00 WIB.

"Barang muatan KM Bintang Kejora yang berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Diperkirakan bernilai Rp 680 juta," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Aceh, Safuadi, kepada jurnalis, Selasa (25/6/2019).

Semula kapal patroli BC 10002 melakukan pengejaran terhadap KM.Bintang Kejora berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Selanjutnya petugas melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal terhadap para awak kapal hingga diketahui ada muatan rotan yang tak tercantum dalamdokumen.kepabeanan yang sah diantaranya Pemberiatahuan Ekspor Barang (PEB) maupun surat dari karantina tumbuhan sehingga petugas dengan surat bukti penindakkan melakukan penyegelan selanjutnya para awak kapal beserta muatannya digiring ke dermaga Pangkalan DJBC di Belawan untuk dilakukan.proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan.

"Keenam tersangka awak kapal KM Bintang Kejora dengan nakhoda berinisial R (54 tahun) serta 5 ABK saat ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan," tutur Safuadi.

kegiatan ekspor rotan dalam bentuk utuh atau tanpa diolah dilarang ekspor sesuai adanya peraturan menteri perdagangan RI No 44/M-DAG/PER/7/2012 tertanggal 18 Juli 2012 tentang barang dilarang ekspor. (pd/rel).



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda