Rp 300 M Untuk Covid-19 Kabupaten/Kota Tanpa Persetujuan DPRA
Font: Ukuran: - +
Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir. Azhar Abdurahman. [Foto: Nukilan]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir. Azhar Abdurahman menyampaikan, Pengelolaan Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020, tidak sesuai ketentua (Buku II Hal 183).
Dilansir dari Nukilan.id, Rabu (8/9/2021) Azhar mengatakan, pelanggaran regulasi refocusing dan Realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 ini dijelaskan Gubernur Aceh yang menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2020 tentang penetapan dan penyaluran Belanja Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk Antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020.
"Bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota tidak atas persetujuan DPR Aceh, sehingga telah melanggar Undang-undang," tegasnya.
Adapun Anggaran Covid-19 yang ditotal berjumlah Rp 300 M, dengan rincian sebagai berikut.
- Kab. Aceh Barat Rp 10 Milyar
- Kab. Aceh Barat Daya Rp 20 Milyar
- Kab. Aceh Besar Rp 10 Milyar
- Kab. Aceh Jaya Rp 15 Milyar
- Kab. Aceh Selatan Rp 10 Milyar
- Kab. Aceh Singkil Rp 15 Milyar
- Kab. Aceh Tamiang Rp 15 Milyar
- Kab. Aceh Tengah Rp 10 Milyar
- Kab. Aceh Tenggara Rp 10 Milyar
- Kab. Aceh Timur Rp 10 Milyar
- Kab. Aceh Utara Rp 10 Milyar
- Kab. Bener Meriah Rp 10 Milyar
- Kab. Bireuen Rp 15 Milyar
- Kab. Gayo Lues Rp 15 Milyar
- Kab. Nagan Raya Rp 20 Milyar
- Kab. Pidie Rp 10 Milyar
- Kab. Pidie Jaya Rp 20 Milyar
- Kab. Simeulue Rp 10 Milyar
- Kota Banda Aceh Rp 10 Miyar
- Kota Langsa Rp 20 Milyar
- Kota Lhokseumawe Rp 15 Milyar
- Kota Sabang Rp 10 Milyar
- Kota Subulussalam Rp 10 Milyar
Dengan Jumlah total Kabupaten/Kota mencapai keseluruhan: Rp. 300.000.000.000 Milyar.
Azhar Abdurahman menjelaskan, pemberian anggaran kepada kabupaten/kota tidak mempunyai indikator ukuran bantuan dana yang berikan, ada daerah dengan status merah tidak dilebihkan, zona hijau dan orange di kasih sekedarnya. Persoalan lain adalah disetujuinya anggaran untuk pembangunan Fisik yang tidak ada kaitan dengan Covid-19.
“Setiap bantuan khusus yang diberikan, seharusnya harus ada persetujuan dari DPRA, hal ini juga melanggar, tidak melibatkan DPR Aceh dalam pembhasan,” Jelasnya
Untuk itu“kata Azhar“bantuan hibah kabupaten/kota itu telah melanggara UU karena tidak mengikuti mekanisme yang berlaku, baik peraturan tentang penyusunan APBD maupun peraturan Presiden tentang Refocusing anggaran.
Katanya, pengelolaan Keuangan Aceh sangat amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana SiLPA Aceh mencapai Rp3,96 Triliun. Pergeseran anggaran atau refocusing sebanyak 4 (empat) kali melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2020 dilakukan tanpa pemberitahuan dengan DPR Aceh, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berikut Jawaban Gubernur Aceh, atas pendapat Badan Anggaran DPR Aceh pada tanggal (19/8/2021) lalu.
Berkenaan dengan uang bersifat bantuan khusus, sebesar Rp. 300 Milyar, sebelum di transfer ke kabupaten/kota pada tanggal 5 agustus 2020, telah dilakukan pembahasan penggunaanya dengan pemerintah kabupaten kota, yang terdiri dari TAPA,SKPA Terkait, TAPK, SKPK terkait.
1. Hal ini dilakukan oleh kabupaten/kota sesuai dengan surat gubernur Aceh nomor 440/10816 tanggal 2 Agustus 2020 yang mengarahkan kabupaten Kota agar mengusulkan kegunaan uang sebagai berikut:
- penanganan kesehatan yang terdiri dari untuk pasien covid 19, pelayanan kesehatan.
- Ketahanan pangan yang terdiri dari kegiatan saprodi pengembangan perkarangan, saprodi tanaman pangan, budi daya ikan, operasional dan pemeliharaan irigasi kewenangan kabupaten, dan budidaya ungags petelur.
- Pemberdayaan dampak ekonomi dan Pengawasan pembatasan. [Irfan/Nukilan]