Beranda / Berita / Aceh / Serapan Anggaran Masih Rendah, APBAP Harapan Masyarakat Aceh

Serapan Anggaran Masih Rendah, APBAP Harapan Masyarakat Aceh

Kamis, 09 September 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASY

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Brigade Anak Serdadu (BAS) Provinsi Aceh, Drs Isa Alima. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - memasuki bulan september 2021, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) diketahui masih rendah dah jauh dari target Pemerintah Aceh.


Tabel P2K APBA 2021. [Foto: Tangkapan Layar]

Berdasarkan data resmi yang dipublikasi di situs P2K-APBA  (https://p2k-apba.acehprov.go.id/v1/index.php) milik Pemerintah Aceh, dari total pagu anggaran 2021 sebesar Rp16,445 triliun, sampai Rabu 8 September 2021 APBA baru terealisasi sekitar 35,72 persen. Rinciannya Realisasi Keuangan 35,7 persen dan Fisik baru 40 persen.

Kondisi ini diperparah dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyatakan dengan tegas menolak Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 untuk diqanunkan.

Tak pelak kondisi ini menimbulkan keresahan sejumlah kalangan masyarakat Aceh. Pasalnya dengan daya serap APBA yang rendah, praktis diperlukan adanya APBA perubahan. 

Namun menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Brigade Anak Serdadu (BAS) Provinsi Aceh, Drs Isa Alima, ketegangan antara eksekutif dan parlemen Aceh yang kian memanas sedikit banyak berimbas pada pembahasan APBA Perubahan Tahun 2021. 

“Tentunya bila dilihat dari data paska ditolak LPJ APBA 2020, maka kemungkinan anggaran tidak dapat diusulkan dalam APBA-P. Bolanya sekarang mengarah ke pusat, dimana pusat harus dapat memberikan solusi terhadap polemik yang terjadi saat ini. Daya serap APBA yang rendah tentunya dibutuhkan satu tindakan yang konkrit dimana eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama dan membahas apa solusi agar APBA-P dapat terealisasi. Perlu dilakukan kordinasi dengan kementerian dalam negeri, khususnya dirjen keuangan terkait kemandegan realisasi APBA,” ujarnya.

Berkaca dengan fakta realisasi APBA yang masih rendah tersebut, menurut Isa memang diperlukan APBA-P. Dalam Pasal 154 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi kondisi diantaranya : perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Namun Hingga Akhir Agustus 2021, Pemerintah Aceh dan DPRA sendiri diketahui belum membahas Rancangan kebijakan umum perubahan APBA dan PPAS perubahan APBA. Padahal berdasarkan Pasal 154 ayat (4) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, eksekutif harusnya menyampaikan Rancangan kebijakan umum perubahan APBA dan PPAS perubahan APBA kepada legislatif paling telat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.

“Biasanya, Rancangan APBA Perubahan diajukan pada Agustus atau September dan selesai pada Oktober. Namun melihat ketegangan yang terjadi antara eksekutif dan legislatif kemungkinan pembahasan APBA Perubahan tahun 2021 akan mandek. Rakyat Aceh amat berharap kondisi pemerintahan hari ini agar dapat mengoptimalkan kepentingan rakyat Aceh dalam pembangunan dan menghindari ego sektoral. Ketimbang menjadi SiLPA yang membesar di tahun mendatang. Ujung ujungnya rakyat Aceh lagi yang gigit jari,” pungkasnya. [ASY]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda