Raqan Aceh APBA TA 2022 Disepakati Sebesar Rp 16,1 Trilliun
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati APBA TA 2022 Rp16,1 Triliun. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada rapat paripurna semalam yang di laksanakan di Gedung Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah berakhir. Maka dengan begitu Pemerintah Aceh dan DPRA menyetujui penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2022 sebesar Rp Rp. 16.170.650.661.277,- atau Rp 16,1 Trilliun.
Sebelum disetujui Raqan APBA 2022, pada rapat paripurna itu dilakukan agenda mendengar pendapat setiap Fraksi.
Setelah itu, dilanjutkan dengan agenda yaitu penetapan Raqan APBA 2022. Kesepakatan itu langsung dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Suhaimi, S.H, M.H berdasarkan surat keputusan tentang rancangan keputusan DPRA Nomor -/DPRA/2021 tentang Penetapan Persetujuan Raqan APBA Tahun 2022.
Kesepakatan itu dibaca di Di aula gedung serbaguna DRP Aceh, Banda Aceh, Selasa (30/11/2021) malam hari. Dengan begitu, maka DPRA memutuskan atau menyepakati sebagai berikut:
Kesatu, menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2022.
Kedua, pendapat badan anggaran DPRA dan pendapat akhir fraksi DPRA menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini sebagai dokumen untuk menjadi pedoman dan dasar bagi kementerian dalam negeri untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan qanun Aceh tentang anggaran pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2022.
Ketiga, pagu anggaran dalam rancangan qanun aceh tentang anggran pendapatan dan belanja aceh tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam dictum kesatu keputusan sebagai berikut:
1. Pendapatan Rp. 13.352.983.387.589,-
2. Belanja Rp. 16.170.650.661.277,-
Defisit Rp. 2.817.667.273.688,-
3. Pembiayaan Aceh
a. Penerimaan Rp. 3.413.167.273.688,-
b. Penegeluaran Rp. 595.500.000.000,-
Pembiayaan netto Rp. 2.817.667.273.688,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,-
Keempat, penetapan rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri oleh Badan Anggaran DPR Aceh bersama dengan Tim Anggran Pemerintah Aceh (TAPA), yang tetapkan dengan keputusan pimpinan DPR Aceh tentang penyempurnaan rancangan Qanun Aceh tentang anggaran pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2022.
Kelima, ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. [ftr]