Beranda / Berita / Aceh / Rangkul Pengusaha dan Importir, BPKS Sosialisasikan Endorsement di Kawasan Sabang

Rangkul Pengusaha dan Importir, BPKS Sosialisasikan Endorsement di Kawasan Sabang

Rabu, 17 Maret 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Deputi Komersil dan Investasi BPKS, Erwanto. [IST]


DIALEKSIS.COM | Sabang - Status perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang di atur dalam undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 dan diperkuat dalam ketentuan Pasal 170 undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh hingga saat ini dinilai belum dapat berjalan maksimal.

Terutama pada pemberlakuan pajak barang dan keringanan serta kemudahan perizinan khususnya pada prosedur keluar masuknya barang dari dan ke Kawasan Sabang yang tidak langsung justru akan menguntungkan para Investor dan Inportir pengusaha disektor perdagangan di Kawasan Sabang.

Selain membangun infrastruktur pendukung dan pengembangan daerah kawasan salah satu peran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan bebas Sabang (BPKS) adalah melakukan sosialisasi dan mengajak serta merangkul para pelaku usaha dan Investor untuk tertarik menamamkan investasinya di kawasan Sabang.

Berbagai sektor ditawarkan seperti pariwisata,perdagangan maupun pelabuhanan dengan kemudahan yang diberikan khususnya dalam proses perizinan sesuai dengan PP 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan antara 7 kementrian kepada BPKS.

Selain itu pembebasan pajak barang luar Negeri dan pemberian fasilitas Pajak tidak di pungut (Emdorsement) juga merupakan salah satu upaya BPKS beserta Pemerintah dan institusi terkait untuk menjalankan rodak perekonomian masyarakat baik didalam maupun di luar daerah kawasan.

Hal tersebut di sampaikan Deputi Komersil dan Investasi Erwanto mewakili Kepala BPKS dalam acara sosialisasi tata cara pemberian fasilitas Endorsement yang di laksanakan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPKS di Mata Ie Risort Rabu (17/3/2021).

Menurutnya dengan semua fasilitas dan kemudahan yang didapat oleh para Investor ataupu pelaku usaha nantinya juga akan memberikan dampak pada masyarakat.

“Sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian kita dan sudah merupakan tugas BPKS untuk menangkap sebanyak mungkin peluang serta menarik para investor menanamkan investasinya di daerah Kawasan Sabang baik,” tegas Erwanto dalam kata sambutanya mewakili Kepala BPKS.

Ia berharap sosialisasi yang hanya berlangsung satu hari ini, dapat berjalan maksimal dan dapat diimplementasikan di kalangan pengusaha dan masyarakat pada umumnya.

Sementara itu dalam laporan singkatnya Kepala Unit PTSP BPKS Hendra Setiawan menjelaskan acara sosialisasi tersebut di ikuti oleh sedikitnya 50 peserta dari berbagai unsur dan Institusi terkait dan dengan narasumber dari pihak Beacukai Sabang serta dari Kantor Direktorat Jenderal pajak Provinsi Aceh.

Menurutnya dasar pemberian Endorsement ini bedasarkan Peraturan menteri keuangan nomor 41 dan 171 PMK 2017 dan tahun 2018 tentang tata cara pemberian fasilitas pajak. [Adv]

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda