Qanun LKS Alokasi 40 Persen, Kepala OJK Aceh: Kita Support
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri. [Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh kini sudah menerapkan Qanun LKS. Dalam Qanun LKS tersebut juga terdapat alokasi sebesar 40 Persen untuk UMKM.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri mengatakan ada satu pasal didalam Qanun LKS untuk adanya keberpihakan terhadap UMKM.
“Ditahun 2022, hendaknya semua perbankan atau industri keuangan yang ada di Aceh bisa memberikan porsinya 40 persen kepada UMKM, harapannya seperti itu,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (29/12/2021) di acara peluncuran BSI UMKM Center di Banda Aceh.
Dirinya mengatakan, dalam hal ini tentu OJK akan mensupport untuk bisa kesitu. “Walaupun kita tahu, dengan pola seperti ini memang harus kita teliti terlebih dahulu, meskipun kita rasa ini masih berat, inikan sudah menjadi keputusan pemerintah, jadi kita support, bank juga akan masuk kesitu, walaupun sekarang ini masih dibawah 20 persen rata-rata,” ujarnya.
Menurutnya, kalau dikatakan siap untuk saat ini (Alokasi 40%), kata Yusri, untuk saat ini belum siap. “Karena apa? Permasalahannya apa? Ada komposisi, kredit-kredit pembiyaan UMKM ini yang NPL nya masih tinggi,” ujarnya.
Yusri menjelaskan, NPL itu adalah yang pembiayaannya masih bermasalah atau kreditnya bermasalah. “Kami minta mereka itu jika bermasalah itu mainnya di bawah 5 persen, ketika diatas 5 persen kami di OJK mengatakan untuk stop dulu, evaluasi dulu, mana yang bagus dan betul-betul kita saring terlebih dahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, sehingga angka 20 persen yang ditetapkan Bank Indonesia penuhi itu dulu. “Jadi kalau sudah bagus secara pelan-pelan, masyarakat sudah sadar, baru kita naikkan ke 40 persen, jadi pertahap,” pungkasnya. [ftr]