kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pungli di SAMSAT, Lagi-lagi Citra Polri Dipertaruhkan

Pungli di SAMSAT, Lagi-lagi Citra Polri Dipertaruhkan

Senin, 19 September 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ilustrasi Pungli. [Foto: kawattimur.id]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menyesalkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang (Pungli) yang diminta oleh petugas loket di SAMSAT Aceh Barat kepada warga yang hendak membayar pajak kendaraan. 

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra menegaskan, pihak aparat penegak hukum harus bertindak dan menelusuri praktik Pungli di SAMSAT. Edy menduga, praktik Pungli di SAMSAT sudah berlangsung begitu lama.

“Kita khawatir banyak masyarakat akan menjadi korban. Karena masyarakat kita masih banyak yang tidak mengerti,” ujar Edy kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Barat, Senin (19/9/2022).

Berdasarkan penjelasan yang diterima GeRAK Aceh Barat dari warga, disebutkan bahwa uang yang dimaksud adalah untuk keperluan untuk membuka block atas pajak kendaraan yang sudah mati.

Dan parahnya lagi, kata dia, ketika hal ini ditelusuri lebih lanjut oknum tersebut malah mengarahkan ke pihak lain, yakni ADIRA yang kemudian ketika ditelusuri pihak ADIRA justru menyatakan bahwa kewenangan untuk membuka block ada di bagian SAMSAT dan bukan di ADIRA.

“Kami menduga ada upaya untuk melibatkan pihak lain dan berupaya untuk membuat persoalan tersebut seakan-akan sulit. Padahal bila benar apa yang disampaikan tersebut, prosesnya pasti mudah,” ungkapnya.

Koordinator GeRAK Aceh Barat itu juga meminta kepada pihak SAMSAT untuk tidak mempersulit proses pembayaran pajak bermotor bagi warga yang ingin membayar, dan kemudian meminta agar Pimpinan SAMSAT untuk mengeluarkan atau melakukan proses pemeriksaan terhadap perilaku oknum yang diduga sedang melakukan praktik Pungli.

“Bila kemudian dalam prakteknya ditemukan unsur melakukan tindakan pungli, maka kami mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan membuka proses ini benar-benar transparan dan tidak ditutup-tutupi!” tegas Edy.

Bagaimanapun, kata dia, tindakan tersebut telah mencoreng institusi dan tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi disebut-sebut dilakukan oleh salah satu oknum kepolisian yang bekerja di SAMSAT.

“Jelas ini bisa mencoreng citra Polri yang sedang gencar-gencarnya mengampanyekan Polri Presisi (Prediktif, Rensponsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan),” pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Rona Julianda, seorang warga Aceh Barat menjadi korban Pungli oleh oknum SAMSAT di Aceh Barat.

Rona diminta uang sebesar Rp150 ribu dengan dalih pembukaan block BPKB, yang padahal hanyalah cerita bualan oknum SAMSAT supaya bisa melancarkan aksi Pungli.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda