kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PSDKP Lampulo Musnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal

PSDKP Lampulo Musnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal

Kamis, 16 Juni 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Penyerahan barang hasil sitaan kepada lembaga pendidikan sebagai media pembelajaran di Pangkalan SDKP Lampulo, Banda Aceh. Kamis (16/6/2022). [Foto: Julinar Nora untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon ilegal di Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Kamis (16/6/2022). 

Dalam kesempatan ini pula dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan berupa 2 unit alat tangkap trawl dan 18 rumpon yang berasal dari hasil penanganan tindak pidana perikanan KM. Budi Jaya dan KM. Lesmana. 

Kepala SDKP Lampulo, Akhmadon, S.Pi, MM Mengatakan Ditjen PSDKP-KKP melalui Pangkalan PSDKP Lampulo sampai saat ini telah mengamankan barang hasil pengawasan berupa alat tangkap Trawl berjumlah 107 Unit, Rumpon 18 unit, Kompressor 3 Unit dan 1 Unit Kapal Perikanan Tanpa Nama dengan Lambung warna biru. 

"Kegiatan yang kita lakukan hari ini sesuai dengan Perdirjen PSDKP No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan Yang Bukan Merupakan Barang Bukti Tindak Perikanan," tuturnya kepada awak media. 

Pemusnahan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon ilegal di Pangkalan SDKP Lampulo, Banda Aceh, Kamis (16/6/2022). [Foto Julinar Nora Untuk Dialeksis.com]

Dirinya juga mengatakan pangkalan PSDKP Lampulo juga akan menyerahkan barang hasil pengawasan untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yanga di wilayah kerjanya. 

"Beberapa alat tangkap tersebut berupa kompresor dan jaring trawl untuk dapat dimanfaatkan oleh Lembaga pendidikan sebagai media pembelajaran sumber daya kelautan dan perikanan khususnya yanga ada di wilayah kerja aceh dan psdkp Lampulo," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda