Beranda / Berita / Aceh / Proyek Jalan Batas Pidie-Meulaboh, Uang Negara Terpakai Sia-sia

Proyek Jalan Batas Pidie-Meulaboh, Uang Negara Terpakai Sia-sia

Minggu, 25 Oktober 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. GeRAK Aceh Barat]

DIALEKSIS.COM - Meulaboh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menilai, pelaksanaan proyek pengerjaan peningkatan jalan batas Pidie-Meulaboh yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019 itu terpakai sia-sia.

Berdasarkan laporan baru yang didapatkan di lapangan dan juga hasil verifikasi lapangan, Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra menyatakan bahwa sampai saat ini pertanggungjawaban atas kerusakan jalan dari proyek tersebut tidak jelas.

"Sebagaimana diketahui proyek peningkatan jalan tersebut berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas dan dari awal kami menduga ada ketidakberesan atas pelaksanaan proyek ini, kami menilai adanya potensi kerugian negara," jelasnya Minggu (25/10/2020).

"Atas hal tersebut kami menilai, dinas di tingkat provinsi seperti tidak punya itikad baik untuk menegur dan mempertanyakan tanggungjawab pihak rekanan yang dari informasi kami dapatkan dikerjakan oleh PT. GRAMITA EKA SAROJA dengan satuan kerja berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dengan nilai anggaran Rp. 14 miliar 780 juta," tambahnya.

Paska dikerjakan oleh pihak rekanan, lanjut Edy, tidak berselang begitu lama berselang satu-dua bulan jalan tersebut mengalami kerusakan parah di beberapa titik.

"Atas hal tersebut kami melihat, kualitas proyek kami duga buruk, artinya pihak pengawas seperti tidak konsern melakukan monitoring dilapangan terutama dalam melakukan proses pemantauan terhadap mutu atau kualitas pekerjaan tersebut. Selain body jalan yang sudah hancur. Riol atau saluran air pada bahu kiri-kanan jalan juga mengalami kerusakan yang parah," ungkap Edy.

"Faktanya, hingga saat ini, kami menduga ada upaya atau indikasi membiarkan jalan ini tidak lagi tertangani dan mungkin kami menduga nantinya akan kembali dialokasikan dalam tahun anggaran berikutnya oleh pemerintah atau dinas terkait. Tentunya ini tidak boleh dibiarkan, dan atas hal tersebut kami tetap akan melakukan monitoring anggaran guna menghindari potensi kerugian keuangan negara," tambahnya.

Ia melanjutkan, apalagi kemudian dalam proses peanggarannya sebagai upaya dari perbaikan paska mengalami kelongsoran pada Agustus 2020 lalu, tentunya ini menjadi early warning untuk tidak asal dalam proses melakukan peanggaran kembali.

"Dan dari informasi yang kami terima dilapangan, warga di Gampong Lancong mengambil inisiatif sendiri untuk memperbaiki jalan tersebut seadanya," jelas Edy.

"Atas hal tersebut, kami mendesak pihak dinas untuk melakukan audit investigative secara independent, yaitu melibatkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara. Hal ini perlu dilakukan guna mengetahui adanya dugaan unsur kerugian negara (tindak pidana korupsi) dari pekerjaan tersebut," tambahnya.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dimana Pemborong berbuat curang disebutkan bahwa Perbuatan Curang tercantum dalam pasal 7 ayat (1) huruf A dan pada pasal 7 ayat (1) huruf B Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang.

"Selain itu kami juga mempertanyakan komitmen dari pihak penegak hukum dalam mengusut proyek yang dalam proses pelaksanaan pekerjaannya dilapangan ditemukan indikasi kerugian negara atau potensi adanya mark up proyek pekerjaan tersebut," ujar Koordinator GeRAK Aceh Barat itu.

"Kami berharap, agar penegak hukum tetap konsisten dalam menegakkan aturan. Apalagi menyangkut dengan penggunaan uang negara yang diperuntukkan kegunaannya untuk public, kami mengingatkan bahwa ini adalah anggaran publik, karena anggaran ini bukan milik perorangan (kepala daerah) atau milik anggota dewan, dan atau juga milik kelompok tertentu! Jadi kita meminta konsistensi pihak terkait dalam menegakkan aturan," ungkapnya.

"Apa yang kami sebutkan sebagaimana tertulis dalam dengan jelas seperti dalam UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang menyebutkan bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan. Kami menegaskan, bahwa infrastruktur jalan memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu roda penggerak kemajuan pembangunan suatu daerah," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda