Beranda / Berita / Aceh / Hadirkan Bukti Palsu, Kuasa Hukum Fitriadi Lanta Laporkan JPU ke Komjak

Hadirkan Bukti Palsu, Kuasa Hukum Fitriadi Lanta Laporkan JPU ke Komjak

Selasa, 29 September 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum terdakwa Fitriadi Lanta telah melaporkan prilaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Laporan ini disampaikan secara online ke Kemjak RI pada 16 September 2020 lalu. Isi laporan itu terkait perilaku JPU pada Perkara Fitriadi Lanta yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh.

“Kami juga telah mengirimkan tembusan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Pujiaman Jubir Tim Kuasa Hukum Fitriadi Lanta dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.

“Alasan pengaduan kami ialah bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Fitriadi Lanta, Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H. telah menambah Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dalam Dakwaan Subsidier, padahal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tersebut tidak pernah ada dalam BAP penyidikan ditingkat Kepolisian Resor Aceh Barat saat pemeriksaan Fitriadi Lanta,” tambah Pujiaman.   

Menurut Pujiaman, dalam persidangan, saksi yang dihadirkan oleh JPU hanya satu orang saksi yaitu Hayatullah Fajri yang berada di TKP mengenai pemukulan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat.

“Kemudian saksi mengenai perkara UU ITE terhadap Klien kami semua saksi merupakan saksi yang mendengarkan Keterangan dari orang lain (testimoni de auditu),” kata Pujiaman.

Menurut Pujiaman, dalam perkara ini JPU terlalu tergesa-gesa mendakwakan Fitriadi Lanta, sehingga mengabaikan Pasal 138 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 12 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-036/A/JA/09/2011, yang seharusnya harus diteliti secara cermat. 

“Bila tidak merasa kurang bukti, penuntut umum dapat mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik kepolisian resor Aceh Barat yang disertai penjelasan dalam jangka waktu 14 hari,” ujar Pujiaman.

Selain itu kata Pujiaman, JPU juga menghadirkan alat bukti palsu berupa screenshot WA Group FKMBSA bukan screenshot dari Dedi Suwandi yang telah duluan menonton video beserta tulisan dari Grup WA FKMBSA. 

“Ini artinya bukti yang diberikan oleh Dedi Suwandi, S.H. tersebut seharusnya tidak ada lagi lambang Download dan kilobyte-nya. Sementara, screenshot yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum masih ada lambang download dan kilobytenya. Maka dengan ini sangat jelas bahwa Penuntut umum terlalu berambisi untuk menjerat Fitriadi Lanta sebagai Terdakwa dalam perkara UU ITE,” pungkas Pujiman.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda